KPK Periksa Anak Buah SDA

Rabu, 04 Juni 2014 - 10:53 WIB
KPK Periksa Anak Buah...
KPK Periksa Anak Buah SDA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana haji tahun 2012-2013. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Hari ini penyidik KPK memanggil Kepala Seksi Pendaftaran, Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) Nurcholis. Dia akan diperiksa sebagai saksi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA.

"Dia hari ini diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Untuk melengkapi berkas perkara SDA, penyidik memanggil dua saksi lainnya yakni Hasan Afandi sebagai Kabag Siskohat Kemenag dan Amin Akas, mantan Kabag Siskohat Kemenag. "Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak Kamis 22 Mei 2014, saat masih menjabat Menteri Agama.

SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)