Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak Kementerian Agama untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Penyidik memanggil Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Ahmad Kartono, sebagai saksi mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
"Dia diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (3/6/2014).
Penyidik juga memanggil Subhan Cholid, sebagai mantan Kasubdit Akomodasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), serta Ariyanto, Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU Kementerian Agama.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak Kamis 22 Mei 2014, saat masih menjabat Menteri Agama.
SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Penyidik memanggil Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Ahmad Kartono, sebagai saksi mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
"Dia diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (3/6/2014).
Penyidik juga memanggil Subhan Cholid, sebagai mantan Kasubdit Akomodasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), serta Ariyanto, Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU Kementerian Agama.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak Kamis 22 Mei 2014, saat masih menjabat Menteri Agama.
SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
(hyk)