Jokowi Dilaporkan Langgar 2 Aturan Kampanye

Senin, 02 Juni 2014 - 15:39 WIB
Jokowi Dilaporkan Langgar 2 Aturan Kampanye
Jokowi Dilaporkan Langgar 2 Aturan Kampanye
A A A
JAKARTA - Jokowi dan tim kampanyenya dituding telah melanggar dua aturan kampanye sesuai Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Pelanggaran itu dilakukan Jokowi Cs saat KPU menggelar pengambilan nomor urut capres, Minggu 1 Juni kemarin.

Pelanggaraan pertama, yakni dugaan kampanye di luar jadwal. Usai mendapatkan nomor urut, Jokowi memberikan sambutan dengan mengajak masyarakat untuk memilih nomor 2.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, jadwal kampanye baru akan dimulai tanggal 4 Juni yang akan datang," ujar Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, yang melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu, Senin (2/6/2014).

Pelanggaran jadwal kampanye yang diatur dalam pasal 213 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit 3 juta rupiah atau paling banyak 12 juta rupiah.

"Dan yang kedua pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara di hadapan komisioner Bawaslu," ujarnya.

Jokowi dianggap melakukan pelanggaran karena menggunakan fasilitas pemerintah yang diatur dalam pasal 41 huruf h, berbunyi, Pelaksana, Petugas dan perserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Oleh karena itu Habiburokhman meminta Bawaslu harus memanggil Jokowi, Aria Bima, dan tim kampanyenya untuk menjelaskan dua permasalahan tersebut.

"Kalau memang melakukan pelanggaran, Bawaslu jangan ragu-ragu memproses secara hukum. Karena ketegasan Bawaslu kunci produktifnya pelaksanaan pemilu," tuturnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4469 seconds (0.1#10.140)