Jokowi Dilaporkan Langgar 2 Aturan Kampanye

Senin, 02 Juni 2014 - 15:39 WIB
Jokowi Dilaporkan Langgar...
Jokowi Dilaporkan Langgar 2 Aturan Kampanye
A A A
JAKARTA - Jokowi dan tim kampanyenya dituding telah melanggar dua aturan kampanye sesuai Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Pelanggaran itu dilakukan Jokowi Cs saat KPU menggelar pengambilan nomor urut capres, Minggu 1 Juni kemarin.

Pelanggaraan pertama, yakni dugaan kampanye di luar jadwal. Usai mendapatkan nomor urut, Jokowi memberikan sambutan dengan mengajak masyarakat untuk memilih nomor 2.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, jadwal kampanye baru akan dimulai tanggal 4 Juni yang akan datang," ujar Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, yang melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu, Senin (2/6/2014).

Pelanggaran jadwal kampanye yang diatur dalam pasal 213 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit 3 juta rupiah atau paling banyak 12 juta rupiah.

"Dan yang kedua pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara di hadapan komisioner Bawaslu," ujarnya.

Jokowi dianggap melakukan pelanggaran karena menggunakan fasilitas pemerintah yang diatur dalam pasal 41 huruf h, berbunyi, Pelaksana, Petugas dan perserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Oleh karena itu Habiburokhman meminta Bawaslu harus memanggil Jokowi, Aria Bima, dan tim kampanyenya untuk menjelaskan dua permasalahan tersebut.

"Kalau memang melakukan pelanggaran, Bawaslu jangan ragu-ragu memproses secara hukum. Karena ketegasan Bawaslu kunci produktifnya pelaksanaan pemilu," tuturnya.
(hyk)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved