KPK Ingatkan Capres-Cawapres Soal Sumbangan Kampanye

Minggu, 01 Juni 2014 - 20:10 WIB
KPK Ingatkan Capres-Cawapres...
KPK Ingatkan Capres-Cawapres Soal Sumbangan Kampanye
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), supaya berhati-hati dalam menerima sumbangan dari pihak manapun.

Pernyataan itu dikatakan, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Menurutnya, jika ragu sebaiknya dilaporkan ke KPK.

"Namun bila ragu, sebaiknya dilaporkan KPK, agar KPK menganalisanya," kata Giri kepada wartawan, Minggu (1/6/2014).

Menurutnya, sumbangan terhadap capres dan cawapres berpotensi termasuk gratifikasi, jika melanggar pasal 103 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Betul (berpotensi gratikasi), karena berpotensi konflik kepentingan (COI). Jangan lupa, cuti tidak menghapus status capresdan cawapres," tegas Giri

Dia menjelaskan, sumbangan yang berpotensi gratifikasi yang diperoleh tindak pidana korupsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa sumber lainnya yang dilarang oleh UU.

"Capres dan cawapres dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana termasuk TPPU, pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, serta pemerintah desa termasuk badan usaha milik desa," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)