KPK Ingatkan Capres-Cawapres Soal Sumbangan Kampanye

Minggu, 01 Juni 2014 - 20:10 WIB
KPK Ingatkan Capres-Cawapres...
KPK Ingatkan Capres-Cawapres Soal Sumbangan Kampanye
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), supaya berhati-hati dalam menerima sumbangan dari pihak manapun.

Pernyataan itu dikatakan, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Menurutnya, jika ragu sebaiknya dilaporkan ke KPK.

"Namun bila ragu, sebaiknya dilaporkan KPK, agar KPK menganalisanya," kata Giri kepada wartawan, Minggu (1/6/2014).

Menurutnya, sumbangan terhadap capres dan cawapres berpotensi termasuk gratifikasi, jika melanggar pasal 103 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Betul (berpotensi gratikasi), karena berpotensi konflik kepentingan (COI). Jangan lupa, cuti tidak menghapus status capresdan cawapres," tegas Giri

Dia menjelaskan, sumbangan yang berpotensi gratifikasi yang diperoleh tindak pidana korupsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa sumber lainnya yang dilarang oleh UU.

"Capres dan cawapres dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana termasuk TPPU, pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, serta pemerintah desa termasuk badan usaha milik desa," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sumbangan Dana Kampanye...
Sumbangan Dana Kampanye Paslon Adnan-Kio Capai Rp2,4 Miliar
Soal Dana Kampanye,...
Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda
Konferensi Pers Bawaslu...
Konferensi Pers Bawaslu Terkait Laporan Dana Kampanye
KPU Akan Batasi Dana...
KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah
Fahri Hamzah: Aturan...
Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
Pasangan Calon Bisa...
Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
Berita Terkini
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kasus Gratifikasi di...
Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari
Dudung Ungkap Alasan...
Dudung Ungkap Alasan Dadan Dicopot karena Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Hari Pertama Penyaluran,...
Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Sukses Transfer Gaji ke-13 untuk 99% Peserta Pensiun
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved