Kejagung Bantah Panggil Jokowi Dalam Kasus Transjakarta

Kamis, 29 Mei 2014 - 19:44 WIB
Kejagung Bantah Panggil Jokowi Dalam Kasus Transjakarta
Kejagung Bantah Panggil Jokowi Dalam Kasus Transjakarta
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak pernah memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menegaskan hal itu saat dikonfirmasi. "Tidak benar, tidak pernah (ada pemanggilan)," kata Widyo lewat pesan singkat kepada Koran SINDO di Jakarta, Kamis (29/5/2014).

Widyo merespons adanya surat yang ditandatangani Jokowi ditujukan kepada Jaksa Agung Basrief. Surat itu menyebut Kejagung melalui Direktur Penyidikan telah memanggil Jokowi per tanggal 12 Mei untuk dimintai keterangan.

Sehubungan dengan adanya panggilan itu, melalui surat tersebut Jokowi meminta penangguhan penyidikan sampai pemilu presiden tuntas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Toni Tribagus Spontana menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah surat itu ada atau tidak. Dia justru menyarankan untuk mengonfirmasi langsung pada si pengirim surat.

"Kami juga belum mendapatkan fisik suratnya. Hanya foto di media dan itu juga tidak jelas, apakah benar tanda tangan Pak Jokowi atau bukan," paparnya.

Dia juga sudah mengonfirmasi langsung kepada Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung Chaerul Anwar perihal adanya kabar yang menyebut Kejagung memanggil Jokowi. "Yang pasti tak ada pemanggilan terhadap Pak Jokowi," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6024 seconds (0.1#10.140)