Pemda Lambat Tunjuk Bendahara Kapitasi Terkait Kesehatan
Kamis, 29 Mei 2014 - 15:37 WIB
Pemda Lambat Tunjuk Bendahara Kapitasi Terkait Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) dinilai lambat dalam menunjuk bendahara kapitasi guna pembuatan rekening dalam penyaluran pembayaran kapitasi pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Hal ini dilihat belum semuanya daerah langsung menunjuk bendahara kapitasi dan pembuatan rekening. Seketaris Jenderal (Sekjen) Supriyantoro mengatakan, ketepatan Pemda untuk cepat menunjuk bendahara kapitasi guna pembuatan rekening tergantung dari masing-masing daerah.
Menurutnya, wewenang bupati dan wali kota seharusnya dipergunakan untuk mempercepat penyaluran dana kapitasi yang dibutuhkan faskes tingkat pertama seperti Puskesmas.
Supriyantoro mengakui belum semua daerah langsung menunjuk bendahara kapitasi dan pembuatan rekening. Tetapi ada beberapa daerah yang langsung merespon baik dan langusung menunjuk bendahara kapitasi dan menyerahkan nomor rekening kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
"Seharusnya memang tidak ada keterlambatanan mungkin Pemda kurang pemahaman. Selama ini Kemenkes pantau terus seberapa jauh pemda sudah melaksanakan ini," tandasnya saat dihubungi KORAN SINDO, Kamis (29/5/2014).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku sudah megeluarkan surat edaran sebagai pedoman agar uang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibuatkan aturan agar tidak menyalahi dan bisa langsung dimanfaatkan.
Seyogyanya dengan dikeluarkan surat edaran dari Kemendagri, lanjut dia, seharusnya tidak ada kendala dalam pembuatan bendahara kapitasi. Karena hal tersebut dapat dipilih dari Pemda itu sendiri.
Sedangkan selama ini Pemerintah pusat sudah melakukan sosilisasi dan pembuatan surat pedoman sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Pepres) No 32 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN.
"Sosialisasi sudah dilakukan di tiga regional seperti di Bali pada regional timur dan kedepan seperti Bandung dan Makassar menyusul kabupaten kota seluruh Indonesia," ucapnya.
Karenanya kepaturan daerah dengan kebijakan ini akan berdampak pada daerahnya sendiri. Maka diharapkan dalam satu sampai dua bulan ke depan, seluruh daerah sudah menunjuk bendahara kapitasi dan memberikan nomor rekeningnya.
Jika tidak, akan terjadi penumpukan dana dan pelaksanaan pelayanan kesehatan pun terhambat. "Ini peraturan yang berlaku pada 1 Mei 2014 lalu jadi walaupun terlambat dana tersebut dapat dikelola tersebut dan bisa dirapel," tegasnya.
Hal ini dilihat belum semuanya daerah langsung menunjuk bendahara kapitasi dan pembuatan rekening. Seketaris Jenderal (Sekjen) Supriyantoro mengatakan, ketepatan Pemda untuk cepat menunjuk bendahara kapitasi guna pembuatan rekening tergantung dari masing-masing daerah.
Menurutnya, wewenang bupati dan wali kota seharusnya dipergunakan untuk mempercepat penyaluran dana kapitasi yang dibutuhkan faskes tingkat pertama seperti Puskesmas.
Supriyantoro mengakui belum semua daerah langsung menunjuk bendahara kapitasi dan pembuatan rekening. Tetapi ada beberapa daerah yang langsung merespon baik dan langusung menunjuk bendahara kapitasi dan menyerahkan nomor rekening kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
"Seharusnya memang tidak ada keterlambatanan mungkin Pemda kurang pemahaman. Selama ini Kemenkes pantau terus seberapa jauh pemda sudah melaksanakan ini," tandasnya saat dihubungi KORAN SINDO, Kamis (29/5/2014).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku sudah megeluarkan surat edaran sebagai pedoman agar uang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dibuatkan aturan agar tidak menyalahi dan bisa langsung dimanfaatkan.
Seyogyanya dengan dikeluarkan surat edaran dari Kemendagri, lanjut dia, seharusnya tidak ada kendala dalam pembuatan bendahara kapitasi. Karena hal tersebut dapat dipilih dari Pemda itu sendiri.
Sedangkan selama ini Pemerintah pusat sudah melakukan sosilisasi dan pembuatan surat pedoman sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Pepres) No 32 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN.
"Sosialisasi sudah dilakukan di tiga regional seperti di Bali pada regional timur dan kedepan seperti Bandung dan Makassar menyusul kabupaten kota seluruh Indonesia," ucapnya.
Karenanya kepaturan daerah dengan kebijakan ini akan berdampak pada daerahnya sendiri. Maka diharapkan dalam satu sampai dua bulan ke depan, seluruh daerah sudah menunjuk bendahara kapitasi dan memberikan nomor rekeningnya.
Jika tidak, akan terjadi penumpukan dana dan pelaksanaan pelayanan kesehatan pun terhambat. "Ini peraturan yang berlaku pada 1 Mei 2014 lalu jadi walaupun terlambat dana tersebut dapat dikelola tersebut dan bisa dirapel," tegasnya.
(maf)