Ingin Naik Haji, Pejabat Harus Ikuti Prosedur

Kamis, 29 Mei 2014 - 05:00 WIB
Ingin Naik Haji, Pejabat...
Ingin Naik Haji, Pejabat Harus Ikuti Prosedur
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono tidak ada bagian atau jatah kursi haji bagi staf di kementeriannya atau keluarga.

"Jelas tidak ada, di sini tidak ada jatah menjatah kursi haji. Jatah kursi pejabat itu kurangi hak kursi haji masyarakat," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Rabu (28/5/2014).

Menurut dia, harus dapat dipahami oleh semua unsur masyarakat bahwa kuota haji di Indonesia sangat terbatas. Masyarakat harus mengantre sampai 15 tahun untuk dapat pergi ke Tanah Suci. Karenanya, hak tersebut tidak boleh disalahgunakan. "Bahkan sudah ada imbauan bahwa pergi haji cukup sekali karena beri kesempatan pada yang lainya," kata Agung yang ditunjuk jadi Menteri Agama ad interim.

Sebaiknya, kata Agung, jika seorang pejabat ingin pergi haji, dapat mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan karena penguasa bisa bertindak semaunya. "Jangan berperilaku seenaknya karena pejabat negara, tetap ikuti aturan. Jangan sampai rakyatnya bertahun-tahun mengantre, sedangkan pejabatnya bisa mengambil jatah. Itu tidak fair," tegasnya.

Ditemui di tempat berbeda, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Supriyantoro mengatakan, di Kemenkes hanya ada alokasi dana khusus untuk petugas, pengawas pengendalian penyakit untuk jemaah haji. Namun, tidak ada alokasi dana untuk pejabat atau perseorangan.

"Kita sediakan dana untuk petugas, bukan untuk pejabat atau staf di Kemenkes, apalagi sampai meminta jatah kursi haji," katanya.

Bahkan, dari pengalaman selama ini anggaran untuk memberangkatkan petugas kesehatan haji dinilai kurang. Karena idealanya jumlah petugas kesehatan haji dilihat dari jumlah peserta haji yang memiliki penyakit berisiko. Selama ini, jumlah petugas kesehatan satu kloter hanya terdapat satu dokter dan dua perawat. "Ini masih kurang. Paling tidak jumlahnya mengikuti jumlah jemaah yang berisiko dan rentan."
(zik)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved