Ingin Naik Haji, Pejabat Harus Ikuti Prosedur
Kamis, 29 Mei 2014 - 05:00 WIB
Ingin Naik Haji, Pejabat Harus Ikuti Prosedur
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono tidak ada bagian atau jatah kursi haji bagi staf di kementeriannya atau keluarga.
"Jelas tidak ada, di sini tidak ada jatah menjatah kursi haji. Jatah kursi pejabat itu kurangi hak kursi haji masyarakat," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Rabu (28/5/2014).
Menurut dia, harus dapat dipahami oleh semua unsur masyarakat bahwa kuota haji di Indonesia sangat terbatas. Masyarakat harus mengantre sampai 15 tahun untuk dapat pergi ke Tanah Suci. Karenanya, hak tersebut tidak boleh disalahgunakan. "Bahkan sudah ada imbauan bahwa pergi haji cukup sekali karena beri kesempatan pada yang lainya," kata Agung yang ditunjuk jadi Menteri Agama ad interim.
Sebaiknya, kata Agung, jika seorang pejabat ingin pergi haji, dapat mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan karena penguasa bisa bertindak semaunya. "Jangan berperilaku seenaknya karena pejabat negara, tetap ikuti aturan. Jangan sampai rakyatnya bertahun-tahun mengantre, sedangkan pejabatnya bisa mengambil jatah. Itu tidak fair," tegasnya.
Ditemui di tempat berbeda, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Supriyantoro mengatakan, di Kemenkes hanya ada alokasi dana khusus untuk petugas, pengawas pengendalian penyakit untuk jemaah haji. Namun, tidak ada alokasi dana untuk pejabat atau perseorangan.
"Kita sediakan dana untuk petugas, bukan untuk pejabat atau staf di Kemenkes, apalagi sampai meminta jatah kursi haji," katanya.
Bahkan, dari pengalaman selama ini anggaran untuk memberangkatkan petugas kesehatan haji dinilai kurang. Karena idealanya jumlah petugas kesehatan haji dilihat dari jumlah peserta haji yang memiliki penyakit berisiko. Selama ini, jumlah petugas kesehatan satu kloter hanya terdapat satu dokter dan dua perawat. "Ini masih kurang. Paling tidak jumlahnya mengikuti jumlah jemaah yang berisiko dan rentan."
"Jelas tidak ada, di sini tidak ada jatah menjatah kursi haji. Jatah kursi pejabat itu kurangi hak kursi haji masyarakat," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Rabu (28/5/2014).
Menurut dia, harus dapat dipahami oleh semua unsur masyarakat bahwa kuota haji di Indonesia sangat terbatas. Masyarakat harus mengantre sampai 15 tahun untuk dapat pergi ke Tanah Suci. Karenanya, hak tersebut tidak boleh disalahgunakan. "Bahkan sudah ada imbauan bahwa pergi haji cukup sekali karena beri kesempatan pada yang lainya," kata Agung yang ditunjuk jadi Menteri Agama ad interim.
Sebaiknya, kata Agung, jika seorang pejabat ingin pergi haji, dapat mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan karena penguasa bisa bertindak semaunya. "Jangan berperilaku seenaknya karena pejabat negara, tetap ikuti aturan. Jangan sampai rakyatnya bertahun-tahun mengantre, sedangkan pejabatnya bisa mengambil jatah. Itu tidak fair," tegasnya.
Ditemui di tempat berbeda, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Supriyantoro mengatakan, di Kemenkes hanya ada alokasi dana khusus untuk petugas, pengawas pengendalian penyakit untuk jemaah haji. Namun, tidak ada alokasi dana untuk pejabat atau perseorangan.
"Kita sediakan dana untuk petugas, bukan untuk pejabat atau staf di Kemenkes, apalagi sampai meminta jatah kursi haji," katanya.
Bahkan, dari pengalaman selama ini anggaran untuk memberangkatkan petugas kesehatan haji dinilai kurang. Karena idealanya jumlah petugas kesehatan haji dilihat dari jumlah peserta haji yang memiliki penyakit berisiko. Selama ini, jumlah petugas kesehatan satu kloter hanya terdapat satu dokter dan dua perawat. "Ini masih kurang. Paling tidak jumlahnya mengikuti jumlah jemaah yang berisiko dan rentan."
(zik)