Ingin Naik Haji, Pejabat Harus Ikuti Prosedur

Kamis, 29 Mei 2014 - 05:00 WIB
Ingin Naik Haji, Pejabat...
Ingin Naik Haji, Pejabat Harus Ikuti Prosedur
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono tidak ada bagian atau jatah kursi haji bagi staf di kementeriannya atau keluarga.

"Jelas tidak ada, di sini tidak ada jatah menjatah kursi haji. Jatah kursi pejabat itu kurangi hak kursi haji masyarakat," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Rabu (28/5/2014).

Menurut dia, harus dapat dipahami oleh semua unsur masyarakat bahwa kuota haji di Indonesia sangat terbatas. Masyarakat harus mengantre sampai 15 tahun untuk dapat pergi ke Tanah Suci. Karenanya, hak tersebut tidak boleh disalahgunakan. "Bahkan sudah ada imbauan bahwa pergi haji cukup sekali karena beri kesempatan pada yang lainya," kata Agung yang ditunjuk jadi Menteri Agama ad interim.

Sebaiknya, kata Agung, jika seorang pejabat ingin pergi haji, dapat mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan karena penguasa bisa bertindak semaunya. "Jangan berperilaku seenaknya karena pejabat negara, tetap ikuti aturan. Jangan sampai rakyatnya bertahun-tahun mengantre, sedangkan pejabatnya bisa mengambil jatah. Itu tidak fair," tegasnya.

Ditemui di tempat berbeda, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Supriyantoro mengatakan, di Kemenkes hanya ada alokasi dana khusus untuk petugas, pengawas pengendalian penyakit untuk jemaah haji. Namun, tidak ada alokasi dana untuk pejabat atau perseorangan.

"Kita sediakan dana untuk petugas, bukan untuk pejabat atau staf di Kemenkes, apalagi sampai meminta jatah kursi haji," katanya.

Bahkan, dari pengalaman selama ini anggaran untuk memberangkatkan petugas kesehatan haji dinilai kurang. Karena idealanya jumlah petugas kesehatan haji dilihat dari jumlah peserta haji yang memiliki penyakit berisiko. Selama ini, jumlah petugas kesehatan satu kloter hanya terdapat satu dokter dan dua perawat. "Ini masih kurang. Paling tidak jumlahnya mengikuti jumlah jemaah yang berisiko dan rentan."
(zik)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved