Hassan Wirajuda Bantah Terima Uang Lelah

Rabu, 28 Mei 2014 - 14:09 WIB
Hassan Wirajuda Bantah...
Hassan Wirajuda Bantah Terima Uang Lelah
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kegiatan internasional di Kemenlu pada tahun 2004-2005. Hasan membantah pernah mendapat uang lelah dari kegiatan tersebut.

"Saya tidak pernah mendengar dalam kerangka persiapan pertanggunjawaban konferensi ada uang lelah yaitu yang dimaksud himpunan dari dana-dana yang disisihkan dari tiap konferensi," kata Hassan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Hassan bersaksi untuk mantan Sekjen kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat, terdakwa dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kemenlu tahun 2004-2005.

Majelis hakim tidak langsung memercayai pengakuan Hassan. Hakim Ketua Nani Indrawati langsung mencecar perihal uang lelah yang sudah terungkap pada sidang sebelumnya. "Kalau di Kemenlu istilah uang lelah itu apa? Apakah operasional, uang taktis menlu atau bagaimana?" tanya Hakim Nani kepada Hassan.

Hassan mengatakan, honorarium sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan. "Kita ada kepanitiaan, jadi panitia penyelenggara konferensi. Yang dimaksud honorarium yang ditentukan besaran standarnya oleh Kementerian Keuangan," tukas Hassan.

Pengakuan Hasan berbeda dengan keterangan saksi mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri I Gusti Putu Adnyana sebelumnya. Putu Adnyana, tidak menampik ada uang lelah Rp440 juta buat mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda.

Pengakuan Putu berawal dari pertanyaan jaksa KPK yang mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK. "Di dalam BAP, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mendapat uang lelah dari 11 kali sidang dikali dua berjumlah Rp440 juta. Benar saksi?" tanya salah satu jaksa KPK.

Putu tidak membantahnya. "Iya benar," kata Putu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2014).

Dalam BAP saksi yang dibacakan jaksa KPK saat persidangan, terdakwa meminta supaya dialokasikan uang lelah untuk menteri, sekretaris jenderal, kepala biro keuangan, kepala bagian pengendalian keuangan, dan direktur jenderal.

Putu menjelaskan maksud permintaan 'uang lelah' tersebut sebagai uang pengganti dari biaya yang dikeluarkan sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurutnya, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan. "Semua itu biayanya tidak kecil. Uang lelah itu hanya diberikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam susunan kepanitiaan," tegas Putu.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)