KPK Periksa Mantan Tim Pemeriksa Pajak BCA

Rabu, 28 Mei 2014 - 11:02 WIB
KPK Periksa Mantan Tim...
KPK Periksa Mantan Tim Pemeriksa Pajak BCA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hudari Idris selaku mantan Ketua Tim Pemeriksaan Pajak Atas Wajib Pajak PT BCA Tbk tahun pajak 1999. Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.

Hudari akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk mantan Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004 Hadi Purnomo saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP (Hadi Purnomo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Dalam kesempatan ini, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni Dahlia selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Flora Anita Diasari selaku PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," terangnya.

Hadi Purnomo disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Hudari merupakan Ketua Tim Pemeriksaan Pajak yang menangani dugaan pengempalangan pajak PT BCA pada 2003 lalu. Selaku ketua tim, Hudari ikut mempelajari kasus itu. Dia pun diduga berkoordinasi dengan Jangkung Sudjarwadi yang merupakan mantan Direktur Penagihan di Diretjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6372 seconds (0.1#10.140)