MS Kaban dan Suswono kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor

Rabu, 28 Mei 2014 - 10:15 WIB
MS Kaban dan Suswono kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor
MS Kaban dan Suswono kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan suap revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen (sekarang Kementerian) Kehutanan pada 2006 sampai 2008, akan menghadirkan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban.

Selain itu, sidang juga akan menghadirkan Muhammad Yusuf selaku mantan sopir MS Kaban. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal menghadirkan anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009, yang sekarang menjabat sebagai Menteri Pertanian, Suswono.

"Saksinya yang saya ingat M.S. Kaban, Muhammad Yusuf, Suswono," kata Tito Hananta Kusuma selaku penasihat hukum terdakwa Anggoro Widjojo, melalui pesan singkat, Rabu (28/5/2014).

Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menhut, Suswono selaku anggota DPR periode 2004-2009.

Jaksa KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.

Pada dakwaan primer, suadara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7078 seconds (0.1#10.140)