Udar Pristono Kembali Diperiksa Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadis Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono, kembali diperiksa sebagai tersangka mark up proyek pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2013, oleh tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Untuk tindak pidana korupsi Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 diperiksa satu tersangka, Udar Pristono," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Senin (26/5/2014).
Menurut kuasa hukumnya, Razman Arief dari Eggi Sudjana and Partners di gedung bundar, kliennya saat ini sudah berada diruangan jaksa penyidik. "Sedang diperiksa, kita lihat perkembangannya," tegas Razman.
Razman pada kesempatan ini menyebut pihaknya usai pemeriksaan Udar akan menggelar jumpa pers kepada wartawan di Kejagung. Sementara itu, pada pemeriksaan Kamis 22 Mei 2014, Udar mengaku ditanya soal kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran beserta tugas kewajibannya dalam proyek yang memakan anggaran Rp1,5 trilin itu.
"Untuk tindak pidana korupsi Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 diperiksa satu tersangka, Udar Pristono," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Senin (26/5/2014).
Menurut kuasa hukumnya, Razman Arief dari Eggi Sudjana and Partners di gedung bundar, kliennya saat ini sudah berada diruangan jaksa penyidik. "Sedang diperiksa, kita lihat perkembangannya," tegas Razman.
Razman pada kesempatan ini menyebut pihaknya usai pemeriksaan Udar akan menggelar jumpa pers kepada wartawan di Kejagung. Sementara itu, pada pemeriksaan Kamis 22 Mei 2014, Udar mengaku ditanya soal kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran beserta tugas kewajibannya dalam proyek yang memakan anggaran Rp1,5 trilin itu.
(maf)