Masyarakat dan Pemerintah Harus Sinergi Berantas Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Masalah penggunaan narkoba sangat kompleks, tidak hanya penggunannya saja yang terkena akibatnya, tetapi juga keluarga, teman sepergaulan, masyarakat luas dan pemerintah.
Kepala Seksi Media Tradisional Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Ahmad Soleh mengatakan, hal ini dikarenakan pengguna narkoba bisa saja salah satu anggota keluarga, maupun orang dekat yang sangat dikenal selama ini menggunakan narkoba entah karena terkena bujuk rayu temannya atau karena ingin coba-coba.
"Oleh karena itulah kewajiban bagi kita semua untuk selalu menyebar luaskan informasi mengenai bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba kepada teman-teman sepergaulan ataupun kepada anggota keluarga dan anggota masyarakat di sekitar kita," jelas Ahmad saat diskusi di warga Pondok Labu, Jakarta, Minggu 25 Mei 2014.
Ahmad menegaskan, masalah narkoba sendiri merupakan tanggung jawab semua pihak. Sehingga, dibutuhkan tekad dan partisipsi aktif masyarakat untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Sementara, Ketua Umum LSM Jaya Sakti, Nano Soekatno mengungkapkan, kemitraan antara komponen masyarakat dan pemerintah semakin meningkat karena kesamaan pandangan menanggulangi narkoba.
“Seperti diketahui, 2014 sudah dinyatakan sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Artinya, ada metode-metode yang sesuai aturan bagaimana menangani pengedar, bandar, serta pecandu,” ungkap Nano.
Menurut Nano, UU Narkotika telah menjelaskan bahwa pengguna dan pecandu narkoba berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, “Dasarnya, mereka adalah korban dari kejahatan pengedar dan Bandar yang menimbulkan rasa sakit. Orang sakit perlu dirawat agar sehat, upayanya direhabilitasi,” terangnya.
Berbeda dengan pengedar dan bandar narkoba, keduanya harus diberikan sanksi keras agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya. Bagi pengedar dan bandar lainnya akan merasakan ketakutan memasok narkoba ke Indonesia karena dikenal menerapkan hukuman tegas.
Diperlukan pendekatan yang komprehensif dan seimbang antara pendekatan kesehatan, serta pendekatan hukum. Nano menambahkan, pengguna narkoba tidak saja menjadi masalah kriminal, penyimpangan sosial yang merugikan diri sendiri dan pihak lain, tetapi juga menjadi masalah kesehatan, pendidikan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Seksi Media Tradisional Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Ahmad Soleh mengatakan, hal ini dikarenakan pengguna narkoba bisa saja salah satu anggota keluarga, maupun orang dekat yang sangat dikenal selama ini menggunakan narkoba entah karena terkena bujuk rayu temannya atau karena ingin coba-coba.
"Oleh karena itulah kewajiban bagi kita semua untuk selalu menyebar luaskan informasi mengenai bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba kepada teman-teman sepergaulan ataupun kepada anggota keluarga dan anggota masyarakat di sekitar kita," jelas Ahmad saat diskusi di warga Pondok Labu, Jakarta, Minggu 25 Mei 2014.
Ahmad menegaskan, masalah narkoba sendiri merupakan tanggung jawab semua pihak. Sehingga, dibutuhkan tekad dan partisipsi aktif masyarakat untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Sementara, Ketua Umum LSM Jaya Sakti, Nano Soekatno mengungkapkan, kemitraan antara komponen masyarakat dan pemerintah semakin meningkat karena kesamaan pandangan menanggulangi narkoba.
“Seperti diketahui, 2014 sudah dinyatakan sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Artinya, ada metode-metode yang sesuai aturan bagaimana menangani pengedar, bandar, serta pecandu,” ungkap Nano.
Menurut Nano, UU Narkotika telah menjelaskan bahwa pengguna dan pecandu narkoba berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, “Dasarnya, mereka adalah korban dari kejahatan pengedar dan Bandar yang menimbulkan rasa sakit. Orang sakit perlu dirawat agar sehat, upayanya direhabilitasi,” terangnya.
Berbeda dengan pengedar dan bandar narkoba, keduanya harus diberikan sanksi keras agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya. Bagi pengedar dan bandar lainnya akan merasakan ketakutan memasok narkoba ke Indonesia karena dikenal menerapkan hukuman tegas.
Diperlukan pendekatan yang komprehensif dan seimbang antara pendekatan kesehatan, serta pendekatan hukum. Nano menambahkan, pengguna narkoba tidak saja menjadi masalah kriminal, penyimpangan sosial yang merugikan diri sendiri dan pihak lain, tetapi juga menjadi masalah kesehatan, pendidikan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
(maf)