DPR Sesalkan Sikap SDA yang Belum Mundur
Minggu, 25 Mei 2014 - 18:20 WIB
DPR Sesalkan Sikap SDA yang Belum Mundur
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR menyayangkan keputusan Menteri Agama (menag) Suryadharma Ali yang belum mengundurkan diri, meski sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana haji tahun 2012-2013.
Wakil Komisi VIII Mahrus Munir mencontoh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ketika ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Sport Center Hambalang.
"Andi Malarangeng yang langsung memundurkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, tidak membutuhkan waktu lama," ujar Mahrus, Minggu (25/5/2014).
Dia pun menyayangkan sikap SDA untuk tetap mengurusi pelaksanaan haji 2014 mendatang. Seh "Seharusnya cepat memundurkan diri karena beliau adalah pejabat publik," katanya.
Menurut Mahrus, kasus ini tidak akan menggangu pelaksanaan haji karena masih ada dirjen dan staf yang mengurusi sesuatu yang bersifat teknis.
Anggota Komisi VIII Ali Maschan Musa juga menyayangkan sikap SDA yang belum mau memundurkan diri. "Memang secara etis seharusnya memundurkan diri," katanya.
Menurut dia, SDA seharusnya dapat lebih berkonsentrasi dalam mengurusi kasus hukumnya. "Tetapi memang secara legal formal tidak bisa dipaksa mundur kecuali sudah ditetapkan menjadi terdakwa dan bersaksi di depan hakim. Itu juga diberhentikan sementara," tuturnya.
Wakil Komisi VIII Mahrus Munir mencontoh Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ketika ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Sport Center Hambalang.
"Andi Malarangeng yang langsung memundurkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, tidak membutuhkan waktu lama," ujar Mahrus, Minggu (25/5/2014).
Dia pun menyayangkan sikap SDA untuk tetap mengurusi pelaksanaan haji 2014 mendatang. Seh "Seharusnya cepat memundurkan diri karena beliau adalah pejabat publik," katanya.
Menurut Mahrus, kasus ini tidak akan menggangu pelaksanaan haji karena masih ada dirjen dan staf yang mengurusi sesuatu yang bersifat teknis.
Anggota Komisi VIII Ali Maschan Musa juga menyayangkan sikap SDA yang belum mau memundurkan diri. "Memang secara etis seharusnya memundurkan diri," katanya.
Menurut dia, SDA seharusnya dapat lebih berkonsentrasi dalam mengurusi kasus hukumnya. "Tetapi memang secara legal formal tidak bisa dipaksa mundur kecuali sudah ditetapkan menjadi terdakwa dan bersaksi di depan hakim. Itu juga diberhentikan sementara," tuturnya.
(dam)