Debat Kandidat Capres-Cawapres Akan Disiarkan 5 Kali
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengundian stasiun televisi yang berhak menyiarkan debat kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2014.
Acara debat kandidat ini akan disiarkan lima kali. Dua kali debat melibatkan antar capres, dua kali antar cawapres, dan satu kali debat pasangan capres dan cawapres.
Stasiun RCTI berhak menyiarkan debat kandidat cawapres pada 29 Juni. Ini merupakan debat kedua untuk cawapres.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, walaupun stasiun TV sudah ditunjuk menjadi pelaksana debat, namun stasiun TV lain bisa ikut menyiarkan atas koordinasi dengan stasiun TV yang menjadi penyelenggara.
"Stasiun TV yang ditunjuk itu hanya pelaksana utama, TV lain bisa melakukan siaran relay atau langsung dengan berkoordinasi dengan TV yang jadi pelaksana debat," ujar Ferry Kurnia Rizkyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (24/5/2014).
Model pelaksanaan debat dan tata tertib akan dirumuskan bersama tim pakar termasuk kualifikasi moderator. Secara umum debat kandidat ini berdurasi 90 menit dan durasi jeda iklan 30 menit. Stasiun TV juga wajib menyiarkan iklan layanan masyarakat.
Menurut Ferry, pelaksana siaran adalah stasiun TV yang sebelumnya mengajukan permohonan. Stasiun televisi yang ditunjuk melakukan penyiaran secara langsung juga diwajibkan menyediakan clean feed dalam upaya menyebarkan informasi soal pilpres seluas-luasnya.
Isu yang diangkat pada debat ini menyangkut soal politik, hukum, korupsi, pemerintahan, dan sosial budaya. "Belum ada tema per debatnya, masih garis besarnya. Nanti temanya akan dibahas lagi," ujarnya.
Acara debat kandidat ini akan disiarkan lima kali. Dua kali debat melibatkan antar capres, dua kali antar cawapres, dan satu kali debat pasangan capres dan cawapres.
Stasiun RCTI berhak menyiarkan debat kandidat cawapres pada 29 Juni. Ini merupakan debat kedua untuk cawapres.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, walaupun stasiun TV sudah ditunjuk menjadi pelaksana debat, namun stasiun TV lain bisa ikut menyiarkan atas koordinasi dengan stasiun TV yang menjadi penyelenggara.
"Stasiun TV yang ditunjuk itu hanya pelaksana utama, TV lain bisa melakukan siaran relay atau langsung dengan berkoordinasi dengan TV yang jadi pelaksana debat," ujar Ferry Kurnia Rizkyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (24/5/2014).
Model pelaksanaan debat dan tata tertib akan dirumuskan bersama tim pakar termasuk kualifikasi moderator. Secara umum debat kandidat ini berdurasi 90 menit dan durasi jeda iklan 30 menit. Stasiun TV juga wajib menyiarkan iklan layanan masyarakat.
Menurut Ferry, pelaksana siaran adalah stasiun TV yang sebelumnya mengajukan permohonan. Stasiun televisi yang ditunjuk melakukan penyiaran secara langsung juga diwajibkan menyediakan clean feed dalam upaya menyebarkan informasi soal pilpres seluas-luasnya.
Isu yang diangkat pada debat ini menyangkut soal politik, hukum, korupsi, pemerintahan, dan sosial budaya. "Belum ada tema per debatnya, masih garis besarnya. Nanti temanya akan dibahas lagi," ujarnya.
(kri)