Ribuan Penyelenggara Pemilu Dilaporkan ke DKPP
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 2.497 penyelenggara pemilu yang tersebar di berbagai daerah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. "Sampai kemarin, 2.497 orang penyeleggara pemilu di seluruh Indonesia yang dipersoalkan orang mulai dari tingkat kecematan sampai tingkat provinsi," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Jimly mengatakan meski pengaduan itu terus bertambah namun, pihaknya mengaku tidak semua masalah bakal disidangkan. DKPP hanya mau menyidangkan yang memenuhi prosedural. "Kalau tidak penuhi sarat tidak bisa kita proses. Misal tidak disertai bukti kuat dan lain-lain," ujarnya.
Dia menyatakan, DKPP hanya melakukan sidang atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Akan tetapi, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, jika penyelenggara pemilu terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka DKPP diberikan kewenangan untuk memberi surat peringatan atau bahkan melakukan pemecatan.
"Kalau dihitung sudah cukup banyak. Yang disidangkan 64 yang sudah resmi dari 2.497 orang," ungkapnya.
Jimly menambahkan, pengaduan terhadap penyelenggara pemilu yang diduga melanggar pemilu tidak dibatasi waktunya. Sekalipun tahapan dan proses pemilu telah berakhir, kata dia, proses pengaduan tetap dibolehkan pasca pemilu. (Rakhmat)
Mereka dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. "Sampai kemarin, 2.497 orang penyeleggara pemilu di seluruh Indonesia yang dipersoalkan orang mulai dari tingkat kecematan sampai tingkat provinsi," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Jimly mengatakan meski pengaduan itu terus bertambah namun, pihaknya mengaku tidak semua masalah bakal disidangkan. DKPP hanya mau menyidangkan yang memenuhi prosedural. "Kalau tidak penuhi sarat tidak bisa kita proses. Misal tidak disertai bukti kuat dan lain-lain," ujarnya.
Dia menyatakan, DKPP hanya melakukan sidang atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Akan tetapi, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, jika penyelenggara pemilu terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka DKPP diberikan kewenangan untuk memberi surat peringatan atau bahkan melakukan pemecatan.
"Kalau dihitung sudah cukup banyak. Yang disidangkan 64 yang sudah resmi dari 2.497 orang," ungkapnya.
Jimly menambahkan, pengaduan terhadap penyelenggara pemilu yang diduga melanggar pemilu tidak dibatasi waktunya. Sekalipun tahapan dan proses pemilu telah berakhir, kata dia, proses pengaduan tetap dibolehkan pasca pemilu. (Rakhmat)
(dam)