Belum Bersikap, PPP Masih Cermati Persoalan Hukum SDA
Jum'at, 23 Mei 2014 - 13:55 WIB
Belum Bersikap, PPP Masih Cermati Persoalan Hukum SDA
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih mencermati persoalan hukum yang menimpa Ketua Umum (Ketum) PPP Suryadharma Ali (SDA). Karenanya, mereka belum bisa mengambil sikap mengenai masalah itu.
"Kita di DPP PPP masih mencermati dan mengamati, karena kita belum tahu (persoalan hukum SDA)," ujar Sekretaris Dewan Pakar PPP Ahmad Yani di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Selama proses ini, kata Yani, PPP tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kewenangan KPK dalam melihat masalah hukum ini," terangnya.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III ini berharap persoalan hukum yang menimpa Menteri Agama (Menag) tersebut tidak dibawa ke ranah politik.
"PPP tidak ingin membawa ranah ini ke lebih luas, ranah politik, bahwa ini persoalan hukum, maka bingkai saja dengan hukum," pungkasnya.
SDA ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013.
SDA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Kita di DPP PPP masih mencermati dan mengamati, karena kita belum tahu (persoalan hukum SDA)," ujar Sekretaris Dewan Pakar PPP Ahmad Yani di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014).
Selama proses ini, kata Yani, PPP tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kewenangan KPK dalam melihat masalah hukum ini," terangnya.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III ini berharap persoalan hukum yang menimpa Menteri Agama (Menag) tersebut tidak dibawa ke ranah politik.
"PPP tidak ingin membawa ranah ini ke lebih luas, ranah politik, bahwa ini persoalan hukum, maka bingkai saja dengan hukum," pungkasnya.
SDA ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013.
SDA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(kri)