Dana Haji Dikorupsi, Perasaan Calon Jamaah Terluka

Jum'at, 23 Mei 2014 - 10:57 WIB
Dana Haji Dikorupsi, Perasaan Calon Jamaah  Terluka
Dana Haji Dikorupsi, Perasaan Calon Jamaah Terluka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi dana penyelenggaraan haji telah melukai perasaan para calon jamaah haji.

"Korupsi pada penyelenggaraan haji sangat merugikan dan melukai para calon jemaah haji,"kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (23/5/2014).

Menurut dia, penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus ini bertujuan agar penyelenggaraan haji kedepannya lebih baik dalam segala hal.

"Peningkatan status SDA ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka harus dijadikan satu kesatuan upaya agar terjadi peningkatan penyelenggaraan haji secara menyeluruh," tegas Bambang.

KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan Ibadah Haji tahun anggaran 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan wewenang.

Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6466 seconds (0.1#10.140)