SDA Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Kamis, 22 Mei 2014 - 20:16 WIB
SDA Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
SDA Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali langsung dicegah keluar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menginfokan cegah baru dari KPK. Dicegah berdasarkan SKEP Nomor KEP-720/01/05/2014 tgl 22 Mei 2014. Nama: SURYADHARMA ALI," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).

Surat cegah berlaku untuk enam bulan ke depan. Selain itu, pencegahan juga demi kepentingan penyidikan ke depan.

"Dilakukan tindakan pencegahan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013," tegas Denny.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka penyelenggaran haji tahun 2012-2013. Ketua Umum PPP itu diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai menteri.

Tak hanya itu, SDA juga diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Dugaan korupsi itu meliputi beberapa hal dalam penyelenggaraan haji, seperti pemondokan, katering, transportasi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4941 seconds (0.1#10.140)