Hari Ini Kejagung Periksa Udar Pristono
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua tersangka kasus mark up pengadaan bus Transjakarta, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto.
"Dua tersangka hari ini dipanggil, Udar Pristono dan Prawoto," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi,melalui pesan singkatnya, Kamis (22/5/2014).
Diketahui proyek pengadaan Bus TransJakarta dan peremajaan Angkutan Umum Reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 tersebut memakan anggaran hingga Rp 1,5 Triliun.
"Dua tersangka hari ini dipanggil, Udar Pristono dan Prawoto," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi,melalui pesan singkatnya, Kamis (22/5/2014).
Diketahui proyek pengadaan Bus TransJakarta dan peremajaan Angkutan Umum Reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 tersebut memakan anggaran hingga Rp 1,5 Triliun.
(dam)