1 Juni KPU Umumkan Harta Kekayaan Pasangan Capres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai laporan kekayaan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengutarakan, pihaknya hanya akan mengumumkan hasil laporan kekayaan pasangan capres yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi kami hanya memfasilitasi, mengumumkan hasil dari KPK," terang Husni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Pada kesempatan itu itu dia belum dapat memastikan waktu pengumuman harta kekayaan capres dan cawapres itu. "Kita sudah difasilitasi oleh KPK, mungkin tanggal 1 (Juni 2014)," ucapnya.
Sementara itu, pihak KPK sudah mengingatkan agar para capres dan cawapres segera melaporkan harta kekayaannya.
Staf Bidang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK Budi Waluyo mengatakan, formulir pelaporan harta kekayaan bisa didapatkan langsung di Kantor KPK atau dengan cara men-download melalui website resmi KPK. Pelaporan bisa dilakukan pada hari kerja mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengutarakan, pihaknya hanya akan mengumumkan hasil laporan kekayaan pasangan capres yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi kami hanya memfasilitasi, mengumumkan hasil dari KPK," terang Husni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Pada kesempatan itu itu dia belum dapat memastikan waktu pengumuman harta kekayaan capres dan cawapres itu. "Kita sudah difasilitasi oleh KPK, mungkin tanggal 1 (Juni 2014)," ucapnya.
Sementara itu, pihak KPK sudah mengingatkan agar para capres dan cawapres segera melaporkan harta kekayaannya.
Staf Bidang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK Budi Waluyo mengatakan, formulir pelaporan harta kekayaan bisa didapatkan langsung di Kantor KPK atau dengan cara men-download melalui website resmi KPK. Pelaporan bisa dilakukan pada hari kerja mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
(kur)