Hakim Konfrontasi Kesaksian Amir dan Kasmin

Selasa, 20 Mei 2014 - 17:09 WIB
Hakim Konfrontasi Kesaksian...
Hakim Konfrontasi Kesaksian Amir dan Kasmin
A A A
JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak, Provinsi Banten Amir Hamzah dan Kasmin memberikan pendapat berbeda di Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya dan seorang pengacara Rudy Alfonso menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa Pemilukada Lebak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Ketegangan antara Amir dan Kasmin bermula saat salah satu penashet hukum Atut, Ch Agusliana mempertanyakan soal pertemuan Hotel Sultan pada September 2013. Pertemuan ini dihadiri Amir, Kasmin, Atut, Rudy, dan Ketua Bapilu Jawa I DPP Golkar Ade Komaruddin.

"Ini pertemuan di Hotel Sultan sebelum apa sesudah pleno KPUD Lebak?" tanya Agusliana. Kemudian Amir menjawab, "Sebelum pleno, antara 3-5 (September 2013)," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji terkejut dengan kesaksian Amir. Pasalnya kata dia, Kasmin tadi sudah menjelaskan bahwa pertemuan itu terjadi setelah rapat pleno KPUD yang mengesahkan pemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang Pemilukada Lebak 2013 pada 8 September 2013.

Hakim pun mengkonfrontasi keterangan Amir kepada Kasmin. "Sebentar mana yang benar ini, coba Pak Kasmin jelaskan," kejar Matheus.

Kasmin tetap pada keterangan sebelumnya seperti dalam sidang hari ini dan sidang sebelum untuk terdakwa adik kandung Ratu Atut, Tb Chaeri Wardana alias Wawan. "Seingat saya stelah pleno. Apa yang saya sampaikan di dokumen (BAP) yang tertulis itulah saya yang benar," tegas Kasmin.

Agusliana kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada Amir.Amir menandaskan pernah mengirim pesan pesan singkat yang berisi kartu nama dan nomor ponsel Rudy Alfonso ke Susi Tur Andayani, advokat yang juga terdakwa kasus ini. "Itu SMS tanggal 5 (September 2013)," ucapnya.

Amir menegaskan, meski tidak didampingi Susi ataupun disampaikan dan disetujui Golkar maka tetap mengajukan gugatan ke MK.

Menurut dia, kalau tidak diajukan ke MK maka masyarakat akan mengamuk. Mendengar keterangan ini Matheus langsung memotong keterangan Amir. "Tapi intinya diajukan kan ke MK," tanya Matheus. "Iya," jawab Amir.
(dam)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved