Hakim Konfrontasi Kesaksian Amir dan Kasmin

Selasa, 20 Mei 2014 - 17:09 WIB
Hakim Konfrontasi Kesaksian...
Hakim Konfrontasi Kesaksian Amir dan Kasmin
A A A
JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak, Provinsi Banten Amir Hamzah dan Kasmin memberikan pendapat berbeda di Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya dan seorang pengacara Rudy Alfonso menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa Pemilukada Lebak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Ketegangan antara Amir dan Kasmin bermula saat salah satu penashet hukum Atut, Ch Agusliana mempertanyakan soal pertemuan Hotel Sultan pada September 2013. Pertemuan ini dihadiri Amir, Kasmin, Atut, Rudy, dan Ketua Bapilu Jawa I DPP Golkar Ade Komaruddin.

"Ini pertemuan di Hotel Sultan sebelum apa sesudah pleno KPUD Lebak?" tanya Agusliana. Kemudian Amir menjawab, "Sebelum pleno, antara 3-5 (September 2013)," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji terkejut dengan kesaksian Amir. Pasalnya kata dia, Kasmin tadi sudah menjelaskan bahwa pertemuan itu terjadi setelah rapat pleno KPUD yang mengesahkan pemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang Pemilukada Lebak 2013 pada 8 September 2013.

Hakim pun mengkonfrontasi keterangan Amir kepada Kasmin. "Sebentar mana yang benar ini, coba Pak Kasmin jelaskan," kejar Matheus.

Kasmin tetap pada keterangan sebelumnya seperti dalam sidang hari ini dan sidang sebelum untuk terdakwa adik kandung Ratu Atut, Tb Chaeri Wardana alias Wawan. "Seingat saya stelah pleno. Apa yang saya sampaikan di dokumen (BAP) yang tertulis itulah saya yang benar," tegas Kasmin.

Agusliana kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada Amir.Amir menandaskan pernah mengirim pesan pesan singkat yang berisi kartu nama dan nomor ponsel Rudy Alfonso ke Susi Tur Andayani, advokat yang juga terdakwa kasus ini. "Itu SMS tanggal 5 (September 2013)," ucapnya.

Amir menegaskan, meski tidak didampingi Susi ataupun disampaikan dan disetujui Golkar maka tetap mengajukan gugatan ke MK.

Menurut dia, kalau tidak diajukan ke MK maka masyarakat akan mengamuk. Mendengar keterangan ini Matheus langsung memotong keterangan Amir. "Tapi intinya diajukan kan ke MK," tanya Matheus. "Iya," jawab Amir.
(dam)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved