Hakim Konfrontasi Kesaksian Amir dan Kasmin
A
A
A
JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak, Provinsi Banten Amir Hamzah dan Kasmin memberikan pendapat berbeda di Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya dan seorang pengacara Rudy Alfonso menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa Pemilukada Lebak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Ketegangan antara Amir dan Kasmin bermula saat salah satu penashet hukum Atut, Ch Agusliana mempertanyakan soal pertemuan Hotel Sultan pada September 2013. Pertemuan ini dihadiri Amir, Kasmin, Atut, Rudy, dan Ketua Bapilu Jawa I DPP Golkar Ade Komaruddin.
"Ini pertemuan di Hotel Sultan sebelum apa sesudah pleno KPUD Lebak?" tanya Agusliana. Kemudian Amir menjawab, "Sebelum pleno, antara 3-5 (September 2013)," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji terkejut dengan kesaksian Amir. Pasalnya kata dia, Kasmin tadi sudah menjelaskan bahwa pertemuan itu terjadi setelah rapat pleno KPUD yang mengesahkan pemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang Pemilukada Lebak 2013 pada 8 September 2013.
Hakim pun mengkonfrontasi keterangan Amir kepada Kasmin. "Sebentar mana yang benar ini, coba Pak Kasmin jelaskan," kejar Matheus.
Kasmin tetap pada keterangan sebelumnya seperti dalam sidang hari ini dan sidang sebelum untuk terdakwa adik kandung Ratu Atut, Tb Chaeri Wardana alias Wawan. "Seingat saya stelah pleno. Apa yang saya sampaikan di dokumen (BAP) yang tertulis itulah saya yang benar," tegas Kasmin.
Agusliana kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada Amir.Amir menandaskan pernah mengirim pesan pesan singkat yang berisi kartu nama dan nomor ponsel Rudy Alfonso ke Susi Tur Andayani, advokat yang juga terdakwa kasus ini. "Itu SMS tanggal 5 (September 2013)," ucapnya.
Amir menegaskan, meski tidak didampingi Susi ataupun disampaikan dan disetujui Golkar maka tetap mengajukan gugatan ke MK.
Menurut dia, kalau tidak diajukan ke MK maka masyarakat akan mengamuk. Mendengar keterangan ini Matheus langsung memotong keterangan Amir. "Tapi intinya diajukan kan ke MK," tanya Matheus. "Iya," jawab Amir.
Keduanya dan seorang pengacara Rudy Alfonso menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa Pemilukada Lebak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Ketegangan antara Amir dan Kasmin bermula saat salah satu penashet hukum Atut, Ch Agusliana mempertanyakan soal pertemuan Hotel Sultan pada September 2013. Pertemuan ini dihadiri Amir, Kasmin, Atut, Rudy, dan Ketua Bapilu Jawa I DPP Golkar Ade Komaruddin.
"Ini pertemuan di Hotel Sultan sebelum apa sesudah pleno KPUD Lebak?" tanya Agusliana. Kemudian Amir menjawab, "Sebelum pleno, antara 3-5 (September 2013)," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji terkejut dengan kesaksian Amir. Pasalnya kata dia, Kasmin tadi sudah menjelaskan bahwa pertemuan itu terjadi setelah rapat pleno KPUD yang mengesahkan pemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang Pemilukada Lebak 2013 pada 8 September 2013.
Hakim pun mengkonfrontasi keterangan Amir kepada Kasmin. "Sebentar mana yang benar ini, coba Pak Kasmin jelaskan," kejar Matheus.
Kasmin tetap pada keterangan sebelumnya seperti dalam sidang hari ini dan sidang sebelum untuk terdakwa adik kandung Ratu Atut, Tb Chaeri Wardana alias Wawan. "Seingat saya stelah pleno. Apa yang saya sampaikan di dokumen (BAP) yang tertulis itulah saya yang benar," tegas Kasmin.
Agusliana kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada Amir.Amir menandaskan pernah mengirim pesan pesan singkat yang berisi kartu nama dan nomor ponsel Rudy Alfonso ke Susi Tur Andayani, advokat yang juga terdakwa kasus ini. "Itu SMS tanggal 5 (September 2013)," ucapnya.
Amir menegaskan, meski tidak didampingi Susi ataupun disampaikan dan disetujui Golkar maka tetap mengajukan gugatan ke MK.
Menurut dia, kalau tidak diajukan ke MK maka masyarakat akan mengamuk. Mendengar keterangan ini Matheus langsung memotong keterangan Amir. "Tapi intinya diajukan kan ke MK," tanya Matheus. "Iya," jawab Amir.
(dam)