KPK Libatkan BPN Usut Aset Rahmat Yasin

Senin, 19 Mei 2014 - 00:41 WIB
KPK Libatkan BPN Usut...
KPK Libatkan BPN Usut Aset Rahmat Yasin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menelusuri harta tidak bergerak berupa tanah atau bangunan milik Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Rahmat Yasin.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, setelah penetapan Rahmat Yasain sebagai tersangka, langsung dilakukan penelusuran aset dan transaksi mencurigakan dalam rekening yang bersangkutan.

Johan menuturkan, KPK tentu akan menelusuri harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya milik Yasin. Penelusuran tersebut dilakukan oleh tim khusus yakni Tim Asset Tracing.

Untuk harta tidak bergerak seperti tanah atau bangunan maka KPK meminta bantuan kepada BPN Daerah terkait. Tetapi Johan belum mengetahui bagaimana hasilnya. Karena kerja-kerja seperti ini memerlukan waktu.

"Jadi biasanya kita minta bantuan BPN untuk telusuri asetnya," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 18 Mei 2014.

Di sisi lain, KPK juga masih mengembangkan kasus Rahmat Yasin ini. Pengembangannya yakni ke arah pemberi dan penerima. "Kalau ada dua alat bukti yang cukup, siapapun bisa (ditetapkan sebagai tersangka)," bebernya.

Ketua DPW PPP Jawa Barat tersebut diduga menerima suap Rp4,5 miliar terkait rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Rahmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebagai penerima suap dengan tersangka pemberi suap Francis Xaverius Yohan Yap yang merupakan massanger/utusan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Suap Rp4,5 miliar ini diterima dalam tiga tahap. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 7 Mei 2014, penyidik KPK menyita barang bukti Rp1,5 miliar yang merupakan penerimaan ketiga.

Johan menambahkan, terkait kasus Yasin dan kawan-kawan ini penyidik sudah mencegah tiga pihak yakni Teuteung Rosita (karyawan swasta), Robin Zulkarnain (swasta), dan Heru Tandaputra (wiraswasta) sejak 13 Mei 2014 untuk enam bulan ke depan.

Selain kasus Yasin ini KPK juga berkonsentrasi dalam pengembangan penyelidikan proses perizinan pemamfaatan lahan tanah pada tahun 2014. Terkait penyelidikan ini, KPK mencegah Presiden Direktur PT Direktur PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala Kwee alias Sui Teng dan Haryadi Kumala Kwee alias A Sie (laki-laki, kakak kandung Cahyadi) sejak Kamis 8 Mei, untuk enam bulan ke depan.

Cahyadi adalah Komisaris Utama PT BJA, sedang Haryadi duduk sebagai Komisaris PT BJA. Johan menegaskan, keduanya pasti akan dimintai keterangan sebegai terperiksa.

"Penyelidikan ini kan dilakukan untuk menemukan unsut tindak pidana korupsi (tipikor) dan dua alat bukti yang cukup (untuk penetapan tersangka)," tandas Johan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6832 seconds (0.1#10.140)