8 calon komisioner KPU diduga terlibat parpol
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah elemen masyarakat mendesak tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kota Pasuruan mencoret delapan orang peserta yang diduga terlibat aktif kegiatan partai politik (parpol).
Delapan orang itu termasuk dua peserta yang kini masih menjabat komisioner KPU Kota Pasuruan selama dua periode.
Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, menegaskan, keterlibatan calon komisioner dalam parpol tersebut nyata-nyata melanggar prosedur yang mensyaratkan integritas dan indepensensi lembaga penyelenggara pemilu.
Keterlibatan calon komisioner pada parpol dipastikan hanya akan menguntungkan parpol tertentu dalam proses demokrasi.
"Kami menerima masukan dari masyarakat yang menduga ada delapan orang terlibat aktif dalam kegiatan parpol. Kami mendesak Timsel untuk mencoret calon komisioner yang terlibat dalam parpol tersebut," kata Ayik Suhaya, Jumat (16/5/2014).
Dua orang peserta yang telah dua kali menjabat komisioner KPU juga diminta untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri sebagai bentuk pembelajaran regenerasi dan etika berdemokrasi.
Apalagi selama masa kepemimpinan calon komisioner incumbent tersebut, KPU tidak menunjukkan kinerjanya yang baik.
"Kengototan dua orang incumbent ini patut dipertanyakan, ada apanya di dalam tubuh KPU. Sehingga mereka bersikeras mempertahankan jabatannya. Selama ini kinerja KPU tidak menunjukkan prestasi yang baik. Mereka tentu juga akan menghambat proses regenerasi kepemimpinan," tandas Ayik Suhaya.
Sementara itu, Ketua Timsel anggota KPU Kota Pasuruan, Jhoni Agung, menyatakan, pihaknya juga menerima surat tanggapan masyarakat tentang dugaan keterlibatan calon komisioner dalam kegiatan parpol.
Respon masyarakat ini akan dijadikan acuan untuk bekerja dalam menyaring 20 orang peserta menjadi 10 besar calon anggota KPU.
"Kami juga mendapat laporan dari masyarakat tentang dugaan keterlibatan calon komisioner dalam parpol. Kami masih melakukan penelitian dan menglarifikasi laporan tersebut kepada calon komisioner. Sehingga 10 orang bakal calon yang terpilih, benar-benar bisa bekerja obyektif dan independen," kata Jhoni Agung.
Terkait dengan dua orang komisioner yang telah dua kali menjabat, lanjut Jhoni, memang tidak ada aturan yang melarangnya. Sehingga mereka juga memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan kembali sebagai komisioner KPU.
Delapan orang itu termasuk dua peserta yang kini masih menjabat komisioner KPU Kota Pasuruan selama dua periode.
Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, menegaskan, keterlibatan calon komisioner dalam parpol tersebut nyata-nyata melanggar prosedur yang mensyaratkan integritas dan indepensensi lembaga penyelenggara pemilu.
Keterlibatan calon komisioner pada parpol dipastikan hanya akan menguntungkan parpol tertentu dalam proses demokrasi.
"Kami menerima masukan dari masyarakat yang menduga ada delapan orang terlibat aktif dalam kegiatan parpol. Kami mendesak Timsel untuk mencoret calon komisioner yang terlibat dalam parpol tersebut," kata Ayik Suhaya, Jumat (16/5/2014).
Dua orang peserta yang telah dua kali menjabat komisioner KPU juga diminta untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri sebagai bentuk pembelajaran regenerasi dan etika berdemokrasi.
Apalagi selama masa kepemimpinan calon komisioner incumbent tersebut, KPU tidak menunjukkan kinerjanya yang baik.
"Kengototan dua orang incumbent ini patut dipertanyakan, ada apanya di dalam tubuh KPU. Sehingga mereka bersikeras mempertahankan jabatannya. Selama ini kinerja KPU tidak menunjukkan prestasi yang baik. Mereka tentu juga akan menghambat proses regenerasi kepemimpinan," tandas Ayik Suhaya.
Sementara itu, Ketua Timsel anggota KPU Kota Pasuruan, Jhoni Agung, menyatakan, pihaknya juga menerima surat tanggapan masyarakat tentang dugaan keterlibatan calon komisioner dalam kegiatan parpol.
Respon masyarakat ini akan dijadikan acuan untuk bekerja dalam menyaring 20 orang peserta menjadi 10 besar calon anggota KPU.
"Kami juga mendapat laporan dari masyarakat tentang dugaan keterlibatan calon komisioner dalam parpol. Kami masih melakukan penelitian dan menglarifikasi laporan tersebut kepada calon komisioner. Sehingga 10 orang bakal calon yang terpilih, benar-benar bisa bekerja obyektif dan independen," kata Jhoni Agung.
Terkait dengan dua orang komisioner yang telah dua kali menjabat, lanjut Jhoni, memang tidak ada aturan yang melarangnya. Sehingga mereka juga memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan kembali sebagai komisioner KPU.
(lns)