Irjen Kemenag serahkan penetapan tersangka ke KPK

Jum'at, 16 Mei 2014 - 14:53 WIB
Irjen Kemenag serahkan...
Irjen Kemenag serahkan penetapan tersangka ke KPK
A A A
Sindonews.com - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) M Jasin menyerahkan sepenuhnya penetapan tersangka 'petinggi negeri' sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana dan penyelenggaraan haji di Kemenag Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

M Jasin mengaku saat ini sedang berada di Arab Saudi. Dia menuturkan, pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa tersangka hasil penyelidikan penyelenggaraan dan penggunaan dana haji adalah 'petinggi negeri' sudah menjadi domain KPK.

Kemenag tentu akan mengikuti prosedur hukum. Menurutnya apa yang dilakukan KPK adalah bagian dari kewenangannya. "Kalau proses hukum KPK yang lebih tahu, biar saja KPK bekerja sesuai dengan kewenangannya," kata Jasin kepada SINDO, Jumat (16/5/2014).

Mantan Wakil Ketua KPK ini membenarkan Itjen sudah melakukan audit internal terkait haji setiap tahunnya, termasuk 2012 dan 2013. Kalau di internal Itjen hasil audit kinerja ditujukan untuk pengendalian internal. Karena lingkupnya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

Hasil rekomendasi perbaikan atas penyimpangan yang berupa tidak tercapainya target kinerja suatu satker. Sedangkan untuk audit tujuan tertentu, bila hasil ada audit yang berindikasi pidana maka diteruskan kepada Pembina Kepegawaian untuk pertimbangan dijatuhkan sanksi.

Dan/atau diteruskan ke penegak hukum sesuai Diktum 8 Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Dikonfirmasi apakah sudah ada rekomendasi Itjen terkait siapa pihak yang terindikasi pidana, Jasin mengelak.

"Itjen beda dengan KPK. Yang bisa merekomendasi pidana itu penegak hukum yakni kejaksaan, kepolisian dan KPK," bebernya.

Dia menolak menyampaikan apakah audit internal Itjen sama dengan penyelidikan yang dilakukan KPK. Kalau sekarang lanjutnya, belum bisa disampaikan secara vulgar. Karena apa yang disampaikan KPK sendiri masih berupa statemen.

Artinya KPK masih dalam proses dan belum menemukan siapa yang terindikasi pidana. Jasin memaparkan kalau pemantauan operasional pelaksanaan ibadah haji itu setiap tahun dilakukan. Tapi tujuannya untuk peningkatan kualitas layanan haji agar rakyat terlayani dengan baik dan puas.

"Kalau itu ranahnya penegak hukum, Itjen bukan penegak hukum. Kalau masalah pihak audit (yang dimintai keterangan oleh Itjen) belum bisa disampaikan sekarang. Termasuk untuk yang tahun 2012-2013," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved