Irjen Kemenag serahkan penetapan tersangka ke KPK

Jum'at, 16 Mei 2014 - 14:53 WIB
Irjen Kemenag serahkan penetapan tersangka ke KPK
Irjen Kemenag serahkan penetapan tersangka ke KPK
A A A
Sindonews.com - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) M Jasin menyerahkan sepenuhnya penetapan tersangka 'petinggi negeri' sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana dan penyelenggaraan haji di Kemenag Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

M Jasin mengaku saat ini sedang berada di Arab Saudi. Dia menuturkan, pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa tersangka hasil penyelidikan penyelenggaraan dan penggunaan dana haji adalah 'petinggi negeri' sudah menjadi domain KPK.

Kemenag tentu akan mengikuti prosedur hukum. Menurutnya apa yang dilakukan KPK adalah bagian dari kewenangannya. "Kalau proses hukum KPK yang lebih tahu, biar saja KPK bekerja sesuai dengan kewenangannya," kata Jasin kepada SINDO, Jumat (16/5/2014).

Mantan Wakil Ketua KPK ini membenarkan Itjen sudah melakukan audit internal terkait haji setiap tahunnya, termasuk 2012 dan 2013. Kalau di internal Itjen hasil audit kinerja ditujukan untuk pengendalian internal. Karena lingkupnya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

Hasil rekomendasi perbaikan atas penyimpangan yang berupa tidak tercapainya target kinerja suatu satker. Sedangkan untuk audit tujuan tertentu, bila hasil ada audit yang berindikasi pidana maka diteruskan kepada Pembina Kepegawaian untuk pertimbangan dijatuhkan sanksi.

Dan/atau diteruskan ke penegak hukum sesuai Diktum 8 Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Dikonfirmasi apakah sudah ada rekomendasi Itjen terkait siapa pihak yang terindikasi pidana, Jasin mengelak.

"Itjen beda dengan KPK. Yang bisa merekomendasi pidana itu penegak hukum yakni kejaksaan, kepolisian dan KPK," bebernya.

Dia menolak menyampaikan apakah audit internal Itjen sama dengan penyelidikan yang dilakukan KPK. Kalau sekarang lanjutnya, belum bisa disampaikan secara vulgar. Karena apa yang disampaikan KPK sendiri masih berupa statemen.

Artinya KPK masih dalam proses dan belum menemukan siapa yang terindikasi pidana. Jasin memaparkan kalau pemantauan operasional pelaksanaan ibadah haji itu setiap tahun dilakukan. Tapi tujuannya untuk peningkatan kualitas layanan haji agar rakyat terlayani dengan baik dan puas.

"Kalau itu ranahnya penegak hukum, Itjen bukan penegak hukum. Kalau masalah pihak audit (yang dimintai keterangan oleh Itjen) belum bisa disampaikan sekarang. Termasuk untuk yang tahun 2012-2013," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6409 seconds (0.1#10.140)