PKPU Nomor 15 dinilai diskriminasikan eks PKI
Jum'at, 16 Mei 2014 - 11:02 WIB
PKPU Nomor 15 dinilai diskriminasikan eks PKI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 membuat beberapa syarat tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Salah satunya, bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
Wakil Sekjen Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino berpandangan, Peraturan KPU Nomor 15/2014 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 10 huruf q, merupakan sebuah bentuk diskriminasi politik, pengingkaran hak politik warga negara, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dijamin UUD 1945.
"Peraturan KPU Nomor 15/2014 tersebut, menyakiti eks-eks PKI dan berpotensi menjadikan upaya rekonsiliasi nasional menjadi sia-sia, yang dikhawatirkan timbul stigma sosial di kemudian hari kepada keluarga eks PKI," ujar Girindra melalui pesan tertulis kepada Sindonews, Jumat (16/5/2014).
Menurut Girindra, pihaknya mendesak agar Perppu yang sedang dikaji yang diantaranya Pasal 5 huruf q UU Nomor 42 Tahun 2008 segera dicabut agar menyelaraskan dengan Pileg 2014 dan menegakkan keadilan elektoral dan mewujudkan demokrasi sejati.
Dalam draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU Nomor 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang sedang pemerintah kaji, KIPP Indonesia menilai diantara draf tersebut tidak ada usulan untuk menghapus Pasal 5 huruf q UU Nomor 42/2008 dan Pasal 14 Ayat (1) huruf l.
Sebagaimana diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, yang menegaskan, "Bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya, oleh karena itu tidak ada persyaratan tentang hal ini dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota, DPR, DPD, dan DPRD".
Salah satunya, bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
Wakil Sekjen Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino berpandangan, Peraturan KPU Nomor 15/2014 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 10 huruf q, merupakan sebuah bentuk diskriminasi politik, pengingkaran hak politik warga negara, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dijamin UUD 1945.
"Peraturan KPU Nomor 15/2014 tersebut, menyakiti eks-eks PKI dan berpotensi menjadikan upaya rekonsiliasi nasional menjadi sia-sia, yang dikhawatirkan timbul stigma sosial di kemudian hari kepada keluarga eks PKI," ujar Girindra melalui pesan tertulis kepada Sindonews, Jumat (16/5/2014).
Menurut Girindra, pihaknya mendesak agar Perppu yang sedang dikaji yang diantaranya Pasal 5 huruf q UU Nomor 42 Tahun 2008 segera dicabut agar menyelaraskan dengan Pileg 2014 dan menegakkan keadilan elektoral dan mewujudkan demokrasi sejati.
Dalam draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU Nomor 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang sedang pemerintah kaji, KIPP Indonesia menilai diantara draf tersebut tidak ada usulan untuk menghapus Pasal 5 huruf q UU Nomor 42/2008 dan Pasal 14 Ayat (1) huruf l.
Sebagaimana diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, yang menegaskan, "Bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya, oleh karena itu tidak ada persyaratan tentang hal ini dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota, DPR, DPD, dan DPRD".
(kri)