KPK usut pihak lain penerima suap kasus ESDM

Kamis, 15 Mei 2014 - 22:27 WIB
KPK usut pihak lain penerima suap kasus ESDM
KPK usut pihak lain penerima suap kasus ESDM
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerima lain dari unsur Komisi VII DPR terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

KPK sudah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi. Sutan disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, kasus dugaan suap dan/gratifikasi Sutan masih dikembangkan. KPK langsung mendalami dugaan keterlibatan aktor lain dari unsur anggota Komisi VII. Pihaknya akan menelusuri bukti yang mengarah dan menguatkan keterlibatan tersebut.

Dikonfirmasi fakta-fakta tunjangan hari raya (THR) dan upeti ke Komisi VII yang mengemuka di persidangan terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi, dan Komisaris Kernel Oil Private Limkited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Abraham memastikan penyidik masih mendalaminya.

"Bukan berarti tidak ya. Terminologinya belum. Jadi masih akan kita dalami dan silakan dikawal hari-hari ke depan. Dan Insya Allah KPK akan bongkar semua secara utuh," kata Abraham di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (15/5/2014).

Sebelumnya, terungkap ada uang selain THR USD200.000 yang diterima Sutan melalui anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto. Uang tersebut yakni upeti USD190.000 dari SKK Migas melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembahasan APBNP 2013.

Fakta upeti ini terungkap pada persidangan Rudi pada Selasa 25 Februari 2014, saat mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi memberikan kesaksian.

Uang tersebut diberikan kepada hampir seluruh unsur Komisi VII DPR, mulai dari empat pimpinan, 43 anggota hingga pihak sekretariat. Uang USD190.000 terbagi dalam dua tahap pemberian, yakni USD140.000 dan USD50.000. Uang ini adalah hasil pemberian dari SKK Migas dan Rudi kepada Komisi VII dalam rapat kerja dengan Kementerian ESDM mengenai Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P).

Pada tahap pertama, uang USD140.000 dibagi untuk empat pimpinan Komisi VII, masingmasing USD7.500, 43 anggota Komisi VII dan pihak sekretariat masing-masing USD2.500. Amplop-amplop lalu dimasukkan ke dalam paper bag.

Uang ini diambil oleh staf Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Irianto Muhyi. Pemberian kedua USD50.000 sebenarnya sudah disiapkan, tetapi uangnya tidak jadi diserahkan karena kurang.

Sampai akhirnya dalam penggeledahan KPK di ruang kerja Waryono ditemukan catatan uang yang sudah dibawa Irianto. Uang USD50.000 itu beserta catatan pembagian kini sudah disita KPK. Selain upeti ini masih ada upeti USD1 juta yang berubah menjadi USD500.000.

"Karena itu kita lihat aktor-aktor lain selain Pak Sutan yang mungkin punya keterlibaytan di perkara ini," tegas Abraham.

Pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini melanjutkan, penyidik masih mendalami dua alat bukti untuk penetapan tersangka pemberi suap kepada Rudi melalui Ardi, setelah menetapkan Presiden Direktur Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.

Termasuk alat bukti penetapan Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong, mantan Wakil Kepala SKK Migas yang kini menjadi Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser (kini staf ahli kepala), dan mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Menurut Abraham pihaknya tidak kesulitan untuk mengusut keterlibatan Widodo meski yang bersangkutan adalah warga negara Singapura. Begitu pula tiga pejabat SKK Migas. "Selama ini semua orang yang masuk resistensi bisa kita lakukan. Toh itu kita bisa masuk. Apalagi seorang Widodo. Enggak ada masalah bagi kita," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8506 seconds (0.1#10.140)