KPU tegaskan penyelesaian sengketa pemilu di MK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melayani keberatan partai politik (parpol) terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD 2014.
Ketua Komisioner KPU Husni Kamil Manik menyebutkan, forum peyelesaian sengketa hasil pemilu adalah di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di KPU.
"Kalau ada partai yang keberatan dengan hasil penetapan KPU, forumnya tidak di sini (KPU) lagi. Mereka tinggal menanti hasil persidangan di MK," kata Husni Kamil saat ditemui wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini KPU tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Tahun 2014.
Terkait parpol yang keberatan dengan hasil penetapan KPU tersebut, Kamil mengatakan, dalam forum ini akan diperdengarkan apa pendapat dari partai yang berkeberatan.
Namun demikian, pendapat partai yang keberatan tersebut tentu tidak lagi memengaruhi hasil penetapan. "Nanti akan diperdengarkan apa pendapatnya (partai) yang keberatan. Tapi tentu tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan ini," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses penetapan perolehan kursi tidak akan terpengaruh oleh apapun. "Kalau ada parpol tidak mau tandatangani suara yang di dapat di daerah, itu hak mereka. Hal itu tidak akan memengaruhi penetapan," pungkasnya.
Ketua Komisioner KPU Husni Kamil Manik menyebutkan, forum peyelesaian sengketa hasil pemilu adalah di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di KPU.
"Kalau ada partai yang keberatan dengan hasil penetapan KPU, forumnya tidak di sini (KPU) lagi. Mereka tinggal menanti hasil persidangan di MK," kata Husni Kamil saat ditemui wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini KPU tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Tahun 2014.
Terkait parpol yang keberatan dengan hasil penetapan KPU tersebut, Kamil mengatakan, dalam forum ini akan diperdengarkan apa pendapat dari partai yang berkeberatan.
Namun demikian, pendapat partai yang keberatan tersebut tentu tidak lagi memengaruhi hasil penetapan. "Nanti akan diperdengarkan apa pendapatnya (partai) yang keberatan. Tapi tentu tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan ini," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses penetapan perolehan kursi tidak akan terpengaruh oleh apapun. "Kalau ada parpol tidak mau tandatangani suara yang di dapat di daerah, itu hak mereka. Hal itu tidak akan memengaruhi penetapan," pungkasnya.
(maf)