Selain Sutan Bhatoegana, KPK juga jerat Artha Meris

Rabu, 14 Mei 2014 - 14:44 WIB
Selain Sutan Bhatoegana,...
Selain Sutan Bhatoegana, KPK juga jerat Artha Meris
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon (AMS) sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (RR).

"Telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemberian kepala SKK Migas yang diduga diberikan tersangka AMS. Presdir PT KPI," kata Jubir KPK Johan Budi SP saat memberikan keterangan di kantornya, Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/5/2014).

Artha Meris disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31 1999 diubah Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon, diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar, kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Dari dokumen yang diperoleh Sindonews, pemberian uang tersebut bertujuan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris dalam melakukan kegiatan di SKK Migas.

Pada berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Deviardi alias Ardi yang diperiksa sebagai saksi tertanggal pemeriksaan 16 Agustus 2013 terungkap, Artha Meris pernah memberikan uang dengan total USD522.500.

Rinciannya yakni USD250.000 diberikan pada Januari atau Februari 2013, USD22.500 pada 2013 yang tidak diingat lagi bulannya, USD50.000 pada bulan puasa 2013 dan USD200.000 sebelum Idhul Fitri 2013. Pemberian itu diberikan kepada Rudi melalui Ardi dan atas perintah Rudi. Artha Meris terkadang menitipkan dokumen untuk disampaikan kepada Rudi.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Kasus yang menjerat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ini merupakan hasil pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0814 seconds (0.1#10.140)