KPK periksa pensiunan Ditjen Pajak terkait kasus BCA

Rabu, 14 Mei 2014 - 10:47 WIB
KPK periksa pensiunan Ditjen Pajak terkait kasus BCA
KPK periksa pensiunan Ditjen Pajak terkait kasus BCA
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak oleh Bank Central Asia (BCA).

Penyidik KPK memanggil dua pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, diperiksa sebagai saksi untuk mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo periode 2002-2004.

"Memang benar, hari ini ada dua saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk tersangka HP," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/5/2014).

Dua saksi yang dimaksud Hazir Rani dan Sumaryanto. Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi. Belum diketahui secara pasti akan dikonfirmasi terkait materi apa saja.

KPK telah menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus ini. Hadi juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5055 seconds (0.1#10.140)