Pilpres di luar negeri mulai 4-6 Juli

Selasa, 13 Mei 2014 - 17:51 WIB
Pilpres di luar negeri...
Pilpres di luar negeri mulai 4-6 Juli
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilu presiden (pilpres) pada tanggal 9 Juli mendatang. Namun, khusus untuk pemungutan suara di luar negeri KPU memberi waktu lima hari lebih cepat ketimbang di dalam negeri, yakni 4-6 Juli 2014.

"Jadi hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Jadi tidak serentak," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Husni mengatakan, dipilihnya tanggal tersebut agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja tetap bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. Namun tidak seperti pemilu legislatif (pileg), dalam pilpres KPU hanya memberikan waktu tiga hari.

"Di sana kita tidak mungkin meminta pemerintah setempat mengizinkan Warga Negara Indonesia yang sedang bekerja untuk datang hanya sekadar memilih pada sembilan itu," ujarnya.

Pola distribusi logistik pada pilpres ini sama dengan pileg lalu, yakni perusahaan percetakan langsung mengirimkannya ke 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di berbagai negara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)