Bos Indoguna Utama dihukum dua tahun penjara

Selasa, 13 Mei 2014 - 15:39 WIB
Bos Indoguna Utama dihukum...
Bos Indoguna Utama dihukum dua tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman divonis dua tahun tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Maria juga diwajibkan membayar denda pidana Rp100 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, dan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Majelis hakim menilai, uang Rp1,3 miliar masih berkaitan dengan pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Majelis berpendapat Rp1,3 miliar itu ada kaitannya untuk mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi," jelasnya.

Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Maria. Dia dinilai tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Selain itu, hakim mempunyai pertimbangan meringankan, yakni belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan karyawan dan berusia lanjut.

Menanggapi hal itu, Maria masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Senada dengan Maria, Jaksa KPK juga menyatakan hal sama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dengan pidana empat tahun enam bulan penjara.

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi itu juga dituntut pidana denda Rp200 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan empat bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK menilai, Maria sebagai pengusaha importir daging sapi terbukti menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Waktu itu, Luthfi sebagai penyelenggara negara yakni anggota DPR.

Suap sebesar Rp1,3 miliar itu akan diserahkan melalui orang dekatnya Luthfi, Ahmad Fathanah. Yang belakangan mengaku sudah meminta maaf kepada Maria. Suap tersebut terkait penambahan kuota impor daging sapi.
(kri)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
Pemerintah Janji Tinjau...
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved