Ditetapkan sebagai tersangka, ini komentar Udar Pristono

Senin, 12 Mei 2014 - 22:06 WIB
Ditetapkan sebagai tersangka,...
Ditetapkan sebagai tersangka, ini komentar Udar Pristono
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.

Udar diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung selama lebih dari tujuh jam, sejak pukul 12.00 WIB. Menyikapi penetapan status tersangka, Udar mengatakan, pihaknya selama ini bekerja dengan niat untuk kepentingan masyarakat luas.

Dia mengatakan, dari 531 bus yang belum dibayar, hanya 14 unit yang berkarat dan vendornya siap memperbaiki serta memberikan jaminan selama satu tahun. Artinya, dari 656 bus yang dibeli, hanya 14 bus yang berkarat dan itupun sudah siap diperbaiki.

"Jakarta saat ini butuh transportasi massal, dan kami sebagai pegawai negeri puluhan tahun berniat membantu. Kami berharap penyidik dapat mempertimbangkan hal tersebut dalam pemeriksaan selanjutnya," kata Udar Pristono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/5/2014).

Udar menjelaskan, saat ini 531 bus yang belum dioperasikan itu berada di Ciputat, Tangerang Selatan dalam keadaan baik dan siap dioperasikan.

Menurut dia, jika terjadi penyimpangan spesifikasi yang tidak sesuai pemesanan, tim independen dari surveyor bisa memeriksa dan membandingkan dengan harganya.

Udar mengakui jika bus-bus tersebut buatan China, namun segala komponen didalamnya berasal dari luar negeri seperti suspensinya dari Jerman, persenelingnya dari Amerika, Korea dan sebagainya. Artinya bus-bus tersebut memang di desaign dengan komposisi yang terbaik.

Selain Udar, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus ini. Bersama dengan Udar, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT, Prawoto sebagai tersangka.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)