Tanpa restu partai, caleg ini tetap gugat pemilu ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dari daerah pemilihan Kabupaten Pasuruan, Agustina Amprawati mendaftarkan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (12/5/2014).
Namun, gugatan yang dimohonkannya itu tanpa rekomendasi atau izin dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, alias atas nama pribadi dan bukan atas nama partai.
Dia menyadari bahwa mekanisme sengketa Pileg di MK itu harus memperoleh restu dari partai. Oleh karena itu, kata dia, gugatannya itu bakal ditolak, lantaran tak direstui partainya.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa keadilan merupakan hak bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, perolehan suaranya yang hilang dalam pileg sebanyak 35 ribu akan terus diperjuangkan oleh dirinya.
Dia mengatakan bakal membeberkan kecurangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pasuruan, meski gugatannya tanpa restu dari partainya."Karena kecurangan ini akan sampaikan ke siapa? Ini kan di MK upaya hukum yang tertakhir," ujar Agustina di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2014).
Agustina mengklaim bahwa dirinya mengantongi banyak bukti mengenai kecurangan pemilu legislatif di Pasuruan. Bukti itu akan diserahkan ke MK.
Caleg DPRD Jawa Timur ini membeberkan 35 ribu suaranya yang hilang mengalir ke suara caleg satu partainya, sama-sama caleg dari Partai Gerindra.
Namun, gugatan yang dimohonkannya itu tanpa rekomendasi atau izin dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, alias atas nama pribadi dan bukan atas nama partai.
Dia menyadari bahwa mekanisme sengketa Pileg di MK itu harus memperoleh restu dari partai. Oleh karena itu, kata dia, gugatannya itu bakal ditolak, lantaran tak direstui partainya.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa keadilan merupakan hak bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, perolehan suaranya yang hilang dalam pileg sebanyak 35 ribu akan terus diperjuangkan oleh dirinya.
Dia mengatakan bakal membeberkan kecurangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pasuruan, meski gugatannya tanpa restu dari partainya."Karena kecurangan ini akan sampaikan ke siapa? Ini kan di MK upaya hukum yang tertakhir," ujar Agustina di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2014).
Agustina mengklaim bahwa dirinya mengantongi banyak bukti mengenai kecurangan pemilu legislatif di Pasuruan. Bukti itu akan diserahkan ke MK.
Caleg DPRD Jawa Timur ini membeberkan 35 ribu suaranya yang hilang mengalir ke suara caleg satu partainya, sama-sama caleg dari Partai Gerindra.
(dam)