Tersangka kasus korupsi proyek Transjakarta bertambah

Senin, 12 Mei 2014 - 20:24 WIB
Tersangka kasus korupsi proyek Transjakarta bertambah
Tersangka kasus korupsi proyek Transjakarta bertambah
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun 2013.

Dua tersangka kasus tersebut yakni m antan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT, Prawoto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, penetapan status tersangka didasarkan atas bukti permulaan yang cukup. "Berdasarkan surat penyidikan yang dikeluarkan pada 9 Mei 2014 lalu, kami tetapkan kembali dua tersangka yakni Udar Pristono dengan nomor penyidikan Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, dan Prawoto dengan nomor penyidikan Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014," kata Setia Untung Arimuladi kemarin.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, selain menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TransJakarta, pihaknya menahan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka satu bulan lalu, yakni Drajad Adhyaksa, yang juga sekretaris Dishub (nonaktif) dan ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Setio Tuhu.

Namun, dia enggan merinci lebih jauh terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap ke empat tersangka tersebut. "Kami lakukan penahanan terhadap dua tersangka Drajad dan Setio karena terbukti melanggar pasal dua dan tiga UU tindak Pidana korupsi, serta menetapkan kedua tersangka baru yakni Udar dan Prawoto," kata Widyo.

Widyo menegaskan, meskipun Udar dan Prawoto telah ditetapkan tersangka, tim penyidik belum dapat langsung menahanya. Penyidik masih mendalami beberapa hal.

Kedua tersangka, Drajat dan Setio yang mengenakan batik bercorak coklat keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 17.00 WIB. Keduanya enggan berkomentar sedikitpun. Mereka langsung menaiki mobil tahanan untuk dibawa ke ruang tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0110 seconds (0.1#10.140)