KPU terima draf Perppu terkait pilpres
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari pemerintah untuk dipersiapkan menjadi Undang-Undang pada tahapan dan proses Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, draf tersebut adalah bagian yang harus dicermati KPU dari Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 terkait tahapan pilpres.
"Pemerintah mengirimkan surat dan draf Perppu termasuk eraly voting (pemungutan lebih awal) di luar negeri," kata Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Dijelaskan Ferry, mengacu pada pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) kemarin, pemungutan di luar negeri dilakukan lebih awal. Maka, pada pilpres pemungutan juga akan dilakukan lebih awal. KPU menjadwalkan pemungutan suara pilpres di luar negeri pada 4-6 Juli 2014 mendatang.
Dia mengungkapkan, pemerintah meminta KPU untuk mencermati teknis tahapan pilpres mana saja yang perlu direvisi. Termasuk soal mekanisme pemungutan suara yang harus diubah.
Lanjutnya, jika pada UU No 42 tahun 2008 yang digunakan pada Pemilu 2009 adalah dengan mencontreng, maka lewat draf Perppu itu bisa diubah dengan mencoblos. "Perppu inisiatif pemeritah. Ini terkait soal teknis Perppu 42 tahun 2008," jelasnya.
Sebelumnya, Ferry menjelaskan, beberapa syarat yang harus dilakukan para bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2014. Dalam syarat itu antara lain, meminta partai politik atau gabungan partai politik melakukan pendaftaran calon pada 18-20 Mei.
Penentuan calon ditentukan melalui mekanisme pemilihan internal partai yang bertandatangan ketua umum dan sekjen partai.
Selain itu, bagi pasangan capres dan cawapres yang diketahui sebagai pejabat negara seperti menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengundurkan diri.
Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai capres atau cawapres seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus meminta izin kepada presiden. Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat.
"Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan capres dan cawapres," terangnya.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, draf tersebut adalah bagian yang harus dicermati KPU dari Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 terkait tahapan pilpres.
"Pemerintah mengirimkan surat dan draf Perppu termasuk eraly voting (pemungutan lebih awal) di luar negeri," kata Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Dijelaskan Ferry, mengacu pada pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) kemarin, pemungutan di luar negeri dilakukan lebih awal. Maka, pada pilpres pemungutan juga akan dilakukan lebih awal. KPU menjadwalkan pemungutan suara pilpres di luar negeri pada 4-6 Juli 2014 mendatang.
Dia mengungkapkan, pemerintah meminta KPU untuk mencermati teknis tahapan pilpres mana saja yang perlu direvisi. Termasuk soal mekanisme pemungutan suara yang harus diubah.
Lanjutnya, jika pada UU No 42 tahun 2008 yang digunakan pada Pemilu 2009 adalah dengan mencontreng, maka lewat draf Perppu itu bisa diubah dengan mencoblos. "Perppu inisiatif pemeritah. Ini terkait soal teknis Perppu 42 tahun 2008," jelasnya.
Sebelumnya, Ferry menjelaskan, beberapa syarat yang harus dilakukan para bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2014. Dalam syarat itu antara lain, meminta partai politik atau gabungan partai politik melakukan pendaftaran calon pada 18-20 Mei.
Penentuan calon ditentukan melalui mekanisme pemilihan internal partai yang bertandatangan ketua umum dan sekjen partai.
Selain itu, bagi pasangan capres dan cawapres yang diketahui sebagai pejabat negara seperti menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengundurkan diri.
Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai capres atau cawapres seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus meminta izin kepada presiden. Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat.
"Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan capres dan cawapres," terangnya.
(kur)