KPU terima draf Perppu terkait pilpres

Senin, 12 Mei 2014 - 16:18 WIB
KPU terima draf Perppu...
KPU terima draf Perppu terkait pilpres
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari pemerintah untuk dipersiapkan menjadi Undang-Undang pada tahapan dan proses Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, draf tersebut adalah bagian yang harus dicermati KPU dari Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 terkait tahapan pilpres.

"Pemerintah mengirimkan surat dan draf Perppu termasuk eraly voting (pemungutan lebih awal) di luar negeri," kata Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Senin (12/5/2014).

Dijelaskan Ferry, mengacu pada pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) kemarin, pemungutan di luar negeri dilakukan lebih awal. Maka, pada pilpres pemungutan juga akan dilakukan lebih awal. KPU menjadwalkan pemungutan suara pilpres di luar negeri pada 4-6 Juli 2014 mendatang.

Dia mengungkapkan, pemerintah meminta KPU untuk mencermati teknis tahapan pilpres mana saja yang perlu direvisi. Termasuk soal mekanisme pemungutan suara yang harus diubah.

Lanjutnya, jika pada UU No 42 tahun 2008 yang digunakan pada Pemilu 2009 adalah dengan mencontreng, maka lewat draf Perppu itu bisa diubah dengan mencoblos. "Perppu inisiatif pemeritah. Ini terkait soal teknis Perppu 42 tahun 2008," jelasnya.

Sebelumnya, Ferry menjelaskan, beberapa syarat yang harus dilakukan para bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2014. Dalam syarat itu antara lain, meminta partai politik atau gabungan partai politik melakukan pendaftaran calon pada 18-20 Mei.

Penentuan calon ditentukan melalui mekanisme pemilihan internal partai yang bertandatangan ketua umum dan sekjen partai.

Selain itu, bagi pasangan capres dan cawapres yang diketahui sebagai pejabat negara seperti menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengundurkan diri.

Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai capres atau cawapres seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus meminta izin kepada presiden. Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat.

"Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan capres dan cawapres," terangnya.
(kur)
Berita Terkait
Dosen Fisip Kalsel:...
Dosen Fisip Kalsel: Bahas Dana Alutsista 700 Triliun, Penampilan Anies Terkesan Cari Panggung
Sarat Indikasi Pelanggaran,...
Sarat Indikasi Pelanggaran, Aktivis Ciputat Kampanyekan Tagar Lawan Pemilu Curang
Gara-gara Covid-19,...
Gara-gara Covid-19, Pilpres Polandia Jadi 'Pilpres Hantu'
Jazz dan Pilpres
Jazz dan Pilpres
Gagahnya Ganjar-Mahfud...
Gagahnya Ganjar-Mahfud Kompak Pakai Jaket Bomber ala Pilot Top Gun
Potret Tiga Capres Ikuti...
Potret Tiga Capres Ikuti Debat Ketiga Pilpres 2024
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved