Kadishub tersangka kasus Bus Transjakarta

Senin, 12 Mei 2014 - 13:21 WIB
Kadishub tersangka kasus...
Kadishub tersangka kasus Bus Transjakarta
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dua tersangka baru berinisial UP dan P.

"Kejagung tambah dua orang (tersangka) yaitu UP dan P," kata Kepala Pusat Penerangan Hukuk (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam rilisnya yang diterima wartawan, Senin (12/5/2014).

UP diketahui sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta atau Udar Pristono. Sedangkan P merupakan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.

Penetapan mantan Kadishub itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.

Satu lagi, kata dia, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT) berinisial P, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)