KPU kirim surat ke parpol terkait pendaftaran capres
Senin, 12 Mei 2014 - 11:51 WIB
KPU kirim surat ke parpol terkait pendaftaran capres
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 18 Mei 2014 sampai 20 Mei 2014, dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
"Tujuh hari sebelum pendaftaran dimulai, kami sudah mengumumkan. Di website KPU juga sudah bisa dilihat," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (12/5/2014).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2014, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib dihadiri bakal pasangan calon dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
"Pagi ini kami juga sudah mengirimkan surat ke partai politik, bahwa pendaftaran sudah dimulai. Dokumen yang diperlukan silakan dipersiapkan," ujarnya.
Partai politik (parpol) atau gabungan parpol berhak mengajukan calon jika memperoleh kursi di DPR, paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
"Tujuh hari sebelum pendaftaran dimulai, kami sudah mengumumkan. Di website KPU juga sudah bisa dilihat," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (12/5/2014).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2014, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib dihadiri bakal pasangan calon dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
"Pagi ini kami juga sudah mengirimkan surat ke partai politik, bahwa pendaftaran sudah dimulai. Dokumen yang diperlukan silakan dipersiapkan," ujarnya.
Partai politik (parpol) atau gabungan parpol berhak mengajukan calon jika memperoleh kursi di DPR, paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
(maf)