Kesaksian SBY penting untuk persidangan Century
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan, persidangan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya dengan kesaksian mantan Gubernur BI yang kini Wakil Presiden Boediono jelas mengungkap fakta yang signifikan.
Karena, terungkap Boediono aktif melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang tengah berada di luar negeri terkait perkembangan Bank Century.
Menurutnya, pola pertama Bank Century bisa diputus sebagai bank gagal berdampak sistemik secara otomatis tentu ada pada Gubernur BI. Kalau Gubernur BI sudah melaporkan kepada presiden maka tentu laporan seperti apa, apakah informasi begitu saja atau didukung oleh dokumen faks atau dokumen tertulis.
"Pertanyaannya apakah menjadi saksi ya, mungkin setelah yang lain-lain dimintai keterangan saksi dalam kasus ini. Di mana hubungan antara gubernur BI dengan presiden itu, laporan bentuknya seperti apa, seberapa kata-kata presiden itu untuk memberikan pengarahan seperti apa," kata Mudzakkir kepada SINDO di Jakarta, Minggu 11 Mei 2014.
"Saya kira kalau itu yang menjadi awal mulanya sebagai perbuatan melawan hukum, saya kira presiden atau SBY itu harus dimintai keterangan kesaksian," sambungnya.
Menurutnya, karena kalau khusus untuk ke sana dengan melihat pelaku yang disidangkan saat ini adalah Budi Mulya maka harus dilihat juga misalnya, relevan atau tidak. Kalau laporan Boediono kepada SBY itu relevan sebagai pengambilan keputusan, Mudzakir memperkirakan bahwa sangat diperlukan keterangan saksi dari SBY di pengadilan sekarang ini.
Tujuannya supaya pengadilan bisa memberikan deskripsi tentang alur pertangungjawaban hukum kepada siapa saja. Di sisi lain, bila tidak di persidangan maka KPK harus memeriksa SBY dalam pengembangan penyidikan.
"Karena keterangan kesaksian Boediono itu menunjukan bahwa membenarkan ada hubungan sebelum ambil keputusan (berbicara) dengan presiden pada saat itu. Saya kira kalau nanti ini membuka berdasarkan putusan ini melibatkan beberapa deputi gubernur BI maka berarti keterangan SBY menjadi sesuatu yang sangat penting," tandasnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan, persidangan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya dengan kesaksian mantan Gubernur BI yang kini Wakil Presiden Boediono jelas mengungkap fakta yang signifikan.
Karena, terungkap Boediono aktif melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang tengah berada di luar negeri terkait perkembangan Bank Century.
Menurutnya, pola pertama Bank Century bisa diputus sebagai bank gagal berdampak sistemik secara otomatis tentu ada pada Gubernur BI. Kalau Gubernur BI sudah melaporkan kepada presiden maka tentu laporan seperti apa, apakah informasi begitu saja atau didukung oleh dokumen faks atau dokumen tertulis.
"Pertanyaannya apakah menjadi saksi ya, mungkin setelah yang lain-lain dimintai keterangan saksi dalam kasus ini. Di mana hubungan antara gubernur BI dengan presiden itu, laporan bentuknya seperti apa, seberapa kata-kata presiden itu untuk memberikan pengarahan seperti apa," kata Mudzakkir kepada SINDO di Jakarta, Minggu 11 Mei 2014.
"Saya kira kalau itu yang menjadi awal mulanya sebagai perbuatan melawan hukum, saya kira presiden atau SBY itu harus dimintai keterangan kesaksian," sambungnya.
Menurutnya, karena kalau khusus untuk ke sana dengan melihat pelaku yang disidangkan saat ini adalah Budi Mulya maka harus dilihat juga misalnya, relevan atau tidak. Kalau laporan Boediono kepada SBY itu relevan sebagai pengambilan keputusan, Mudzakir memperkirakan bahwa sangat diperlukan keterangan saksi dari SBY di pengadilan sekarang ini.
Tujuannya supaya pengadilan bisa memberikan deskripsi tentang alur pertangungjawaban hukum kepada siapa saja. Di sisi lain, bila tidak di persidangan maka KPK harus memeriksa SBY dalam pengembangan penyidikan.
"Karena keterangan kesaksian Boediono itu menunjukan bahwa membenarkan ada hubungan sebelum ambil keputusan (berbicara) dengan presiden pada saat itu. Saya kira kalau nanti ini membuka berdasarkan putusan ini melibatkan beberapa deputi gubernur BI maka berarti keterangan SBY menjadi sesuatu yang sangat penting," tandasnya.
(kri)