Kesaksian SBY penting untuk persidangan Century

Senin, 12 Mei 2014 - 04:26 WIB
Kesaksian SBY penting...
Kesaksian SBY penting untuk persidangan Century
A A A
Sindonews.com - Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan, persidangan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya dengan kesaksian mantan Gubernur BI yang kini Wakil Presiden Boediono jelas mengungkap fakta yang signifikan.

Karena, terungkap Boediono aktif melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang tengah berada di luar negeri terkait perkembangan Bank Century.

Menurutnya, pola pertama Bank Century bisa diputus sebagai bank gagal berdampak sistemik secara otomatis tentu ada pada Gubernur BI. Kalau Gubernur BI sudah melaporkan kepada presiden maka tentu laporan seperti apa, apakah informasi begitu saja atau didukung oleh dokumen faks atau dokumen tertulis.

"Pertanyaannya apakah menjadi saksi ya, mungkin setelah yang lain-lain dimintai keterangan saksi dalam kasus ini. Di mana hubungan antara gubernur BI dengan presiden itu, laporan bentuknya seperti apa, seberapa kata-kata presiden itu untuk memberikan pengarahan seperti apa," kata Mudzakkir kepada SINDO di Jakarta, Minggu 11 Mei 2014.

"Saya kira kalau itu yang menjadi awal mulanya sebagai perbuatan melawan hukum, saya kira presiden atau SBY itu harus dimintai keterangan kesaksian," sambungnya.

Menurutnya, karena kalau khusus untuk ke sana dengan melihat pelaku yang disidangkan saat ini adalah Budi Mulya maka harus dilihat juga misalnya, relevan atau tidak. Kalau laporan Boediono kepada SBY itu relevan sebagai pengambilan keputusan, Mudzakir memperkirakan bahwa sangat diperlukan keterangan saksi dari SBY di pengadilan sekarang ini.

Tujuannya supaya pengadilan bisa memberikan deskripsi tentang alur pertangungjawaban hukum kepada siapa saja. Di sisi lain, bila tidak di persidangan maka KPK harus memeriksa SBY dalam pengembangan penyidikan.

"Karena keterangan kesaksian Boediono itu menunjukan bahwa membenarkan ada hubungan sebelum ambil keputusan (berbicara) dengan presiden pada saat itu. Saya kira kalau nanti ini membuka berdasarkan putusan ini melibatkan beberapa deputi gubernur BI maka berarti keterangan SBY menjadi sesuatu yang sangat penting," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved