Hadapi gugatan, KPU diminta tuntaskan unggah formulir rekapitulasi
Senin, 12 Mei 2014 - 03:46 WIB
Hadapi gugatan, KPU diminta tuntaskan unggah formulir rekapitulasi
A
A
A
Sindonews.com - Dari proses dan hasil rekapitulasi nasional yang berlangsung dan telah ditetapkan, cukup potensial akan adanya gugatan hasil rekapitulasi suara dari partai politik (parpol) dan calon legislator (caleg) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menuntaskan pengunggahan formulir rekapitulasi di website resmi KPU.
"Dalam menjamin akurasi data hasil pemilu dari tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan menjamin kemurnian suara pemilih secara berjenjang, maka KPU perlu mempercepat proses unggah hasil rekapitulasi di setiap jenjang di laman resminya yang sudah direncanakan sejak awal," kata Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz kepada wartawan di Jakarta, Minggu 11 Mei 2014 malam.
Hafidz mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan JPPR menunjukkan, hingga Minggu, 11 Mei 2014 pukul 12.30 WIB, proses unggah hasil rekapitulasi di laman resmi KPU adalah sebagai berikut, C1 sebagai rekapitulasi hasil penghitungan di TPS masih terunggah 73,44 persen (400.827 dari 545.803 TPS), hasil rekapitulasi kecamatan masih terunggah 34,97 persen (9.775 dari 27.955 form).
"Dan hasil rekapitulasi di kabupaten/kota masih terunggah 76.74 persen (2.772 dari 3.612 form)," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, KPU perlu segera menyelesaikan dengan cepat karena dokumen formulir tersebut dapat menjadi sumber informasi utama bagi siapapun untuk menjadi dokumen resmi. Dibandingkan dokumen-dokumen lainnya yang beredar ketika terjadi perbedaan angka hasil perolehan suara saat persidangan MK nantinya.
"Apabila seluruh dokumen terunggah, maka akan menjamin keterbukaan informasi publik, lebih-lebih menjamin adanya kemurnian suara pemilih dan akurasi proses rekapitulasi secara berjenjang," pungkasnya.
"Dalam menjamin akurasi data hasil pemilu dari tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan menjamin kemurnian suara pemilih secara berjenjang, maka KPU perlu mempercepat proses unggah hasil rekapitulasi di setiap jenjang di laman resminya yang sudah direncanakan sejak awal," kata Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz kepada wartawan di Jakarta, Minggu 11 Mei 2014 malam.
Hafidz mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan JPPR menunjukkan, hingga Minggu, 11 Mei 2014 pukul 12.30 WIB, proses unggah hasil rekapitulasi di laman resmi KPU adalah sebagai berikut, C1 sebagai rekapitulasi hasil penghitungan di TPS masih terunggah 73,44 persen (400.827 dari 545.803 TPS), hasil rekapitulasi kecamatan masih terunggah 34,97 persen (9.775 dari 27.955 form).
"Dan hasil rekapitulasi di kabupaten/kota masih terunggah 76.74 persen (2.772 dari 3.612 form)," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, KPU perlu segera menyelesaikan dengan cepat karena dokumen formulir tersebut dapat menjadi sumber informasi utama bagi siapapun untuk menjadi dokumen resmi. Dibandingkan dokumen-dokumen lainnya yang beredar ketika terjadi perbedaan angka hasil perolehan suara saat persidangan MK nantinya.
"Apabila seluruh dokumen terunggah, maka akan menjamin keterbukaan informasi publik, lebih-lebih menjamin adanya kemurnian suara pemilih dan akurasi proses rekapitulasi secara berjenjang," pungkasnya.
(kri)