KPK cegah mantan Wali Kota Makassar

Jum'at, 09 Mei 2014 - 22:02 WIB
KPK cegah mantan Wali...
KPK cegah mantan Wali Kota Makassar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah cegah bepergian ke luar negeri terhadap mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Arief Sirajuddin. Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.

"Pencegahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerjasama PDAM makasar dengan PT Traya Tirta Makassar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).

Dalam kasus ini, KPU juga melakukan pencegahan terhadap Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengki Widjaja. Johan mengatakan, pencegahan itu dilakukan agar sewaktu-waktu mereka diminta keterangan, tidak sedang berada di luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan sejak 9 Mei 2014 untuk enam bulan ke depan. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan juga Dirut PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.

Mereka diduga melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved