KPK cegah mantan Wali Kota Makassar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah cegah bepergian ke luar negeri terhadap mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Arief Sirajuddin. Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
"Pencegahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerjasama PDAM makasar dengan PT Traya Tirta Makassar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Dalam kasus ini, KPU juga melakukan pencegahan terhadap Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengki Widjaja. Johan mengatakan, pencegahan itu dilakukan agar sewaktu-waktu mereka diminta keterangan, tidak sedang berada di luar negeri.
Pencegahan itu dilakukan sejak 9 Mei 2014 untuk enam bulan ke depan. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan juga Dirut PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Mereka diduga melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
"Pencegahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerjasama PDAM makasar dengan PT Traya Tirta Makassar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Dalam kasus ini, KPU juga melakukan pencegahan terhadap Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengki Widjaja. Johan mengatakan, pencegahan itu dilakukan agar sewaktu-waktu mereka diminta keterangan, tidak sedang berada di luar negeri.
Pencegahan itu dilakukan sejak 9 Mei 2014 untuk enam bulan ke depan. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan juga Dirut PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Mereka diduga melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
(maf)