Kapolri minta masyarakat segera laporkan pelanggaran pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman memastikan, pihaknya siap menangani kejahatan tindak pidana pemilu, baik yang dilakukan penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu.
"Undang-undang dan aturan kita sudah menjelaskan, apabila terjadi tindak pidana atau pelanggaran pemilu, maka masyarakat yang menemukan melaporkan ke kami," kata Sutarman, saat meninjau rekapitulasi nasional di Gedung KPU,Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Sutarman menjelaskan, ada beberapa pembagian kewenangan dalam menindak bentuk pelanggaran pemilu. Menurut dia, jika berkaitan dengan pelanggaran administratif, maka hal itu menjadi kewenangan KPU.
"Kalau pelanggaran etik akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apabila tindak pidana maka akan diserahkan ke penyidik Polri," ungkapnya.
Namun demikian, katanya, jika terjadi sengketa hasil pemilu, maka hal itu menjadi kewenangan Mahkamah Kontitusi (MK) untuk memutuskannya.
"Kami berharap masyarakat dan siapapun peserta pemilu untuk melakukan langkah hukum apabila ada kecurangan pemilu," tambahnya. (Rakhmat)
"Undang-undang dan aturan kita sudah menjelaskan, apabila terjadi tindak pidana atau pelanggaran pemilu, maka masyarakat yang menemukan melaporkan ke kami," kata Sutarman, saat meninjau rekapitulasi nasional di Gedung KPU,Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Sutarman menjelaskan, ada beberapa pembagian kewenangan dalam menindak bentuk pelanggaran pemilu. Menurut dia, jika berkaitan dengan pelanggaran administratif, maka hal itu menjadi kewenangan KPU.
"Kalau pelanggaran etik akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apabila tindak pidana maka akan diserahkan ke penyidik Polri," ungkapnya.
Namun demikian, katanya, jika terjadi sengketa hasil pemilu, maka hal itu menjadi kewenangan Mahkamah Kontitusi (MK) untuk memutuskannya.
"Kami berharap masyarakat dan siapapun peserta pemilu untuk melakukan langkah hukum apabila ada kecurangan pemilu," tambahnya. (Rakhmat)
(dam)