KPK Intai dan sadap RY selama dua bulan

Jum'at, 09 Mei 2014 - 05:50 WIB
KPK Intai dan sadap...
KPK Intai dan sadap RY selama dua bulan
A A A
Sindonews.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin dan sejumlah pihak lainnya terkait kasus dugaan suap Rp4,5 miliar terkait pemberian rekomendasi alih lahan kawasan hutan lindung 2.754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur) ternyata melalui proses sekitar 2 bulan.

Sejak menerima informasi laporan masyarakat, KPK langsung mempersiapkan segala hal. Dari informasi yang berhasil dihimpun operasi tangkap tangan ini dilakukan secara intensif ini dimulai sejak beberapa bulan.

Sumber daya manusia (SDM) dan peralatan penyadapan pun dipersiapkan seperti beberapa kasus-kasus sebelumnya.

Tim gabungan penyelidik dan penyidik intens dilakukan sejak dua bulan atau Maret 2014 lalu.

Beberapa penyidik memantau keseharian Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan Direktur Operasional PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap, ketiganya kini tersangka.

Pengintaian dimulai dari rumah, perjalanan, Pendopo Kabupaten Bogor/kantor Bupati, dan kantor pengembang.

Akhir April lalu 'radar' Kavling C1 berbunyi. Sekitar tiga mobil langsung menuju Bogor. Dari pembicaraan para target ada pembicaraan yang disadap KPK bahwa akan dilakukan penyerahan paket di Pendopo Kabupaten Bogor.

Setiba di lokasi, tim melakukan pengintaian secara intensif. Tetapi anehnya tidak terjadi serah terima paket. Dalam peristiwa itu di Pendopo Yasin tidak ada. Karena tidak mendapatkan target dan unsur pemenuhan transaksi, tim akhirnya pulang ke kompleks KPK dini hari.

Dari situ tim gabungan kembali memantau jalur komunikasi lewat SMS dan telepon dengan intensitas masif. Pada akhirnya target terkunci, sudah ada pemberian, penerimaan, dan persetujuan. Rabu (7/5/2014) para target diciduk di lokasi berbeda.

"Ada 4 satgas yang cukup besar yang kita turunkan saat operasi. Jadi secara penanganannya memerlukan waktu. Tidak benar KPK mengalami kegagalan. Prosesnya itu bagian dari serangkain tindakan, konfirmasi, evaluasi dan pemeriksaan. Mereka kita tangkap di beberapa lokasi," tegas Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto saat konferensi pers di Gedumg KPK, Jakarta, Kamis malam 8 Mei 2014.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, keputusan penetapan ketiga orang tersebut menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap 10 orang mulai pukul 21.00 WIB, Rabu 7 Mei 2014.

Pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut selesai pada pukul 13.00 WIB. Akhirnya pukul 16.00 WIB seluruh tim satgas, direktur, deputi, dan jajaran pimpin melakukan ekspos hasilnya, Yasin, Franciskus, dan Zairin ditetapkan menjadi tersangka.

Dia menuturkan, dalam operasi tangkap tangan tersebut disita uang Rp1,5 miliar di satu tempat, yakni Sentul City. Tapi dari pengembangan dan pendalam pemeriksaan terungkap sudah ada pemberian lain yang diterima Yasin sebelumnya secara bertahap yakni Rp1 miliar dan Rp2 miliar dalam dua kurun waktu berbeda.

"Jadi totalnya yang diterima saudara RY dari YY sebesar Rp4,5 miliar. Uang Rp1,5 miliar yang kita sita pada operasi itu adalah pemberian terakhir. Untuk lokasi kawasan hutannya itu antara Bogor dan Cianjur," tandas Abraham.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)