Tangkap Bupati Bogor, KPK ingatkan kepala daerah lain
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk tidak main-main dengan yang berpotensi melanggar hukum.
Peringatan ini disampaikan setelah KPK menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin diduga menerima suap Rp4,5 miliar rupiah terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
"Mengimbau kepada kepala daerah agar jangan lagi melakukan tindakan–tindakan penyimpangan. Jangan lagi melakukan korupsi yang merugikan rakyat secara luas," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/5/2014) malam.
Pria asal Makassar ini menegaskan, jika ada kepala daerah yang 'bermain' maka KPK akan menjeratnya. Abraham berjanji proses hukum akan ditegakkan.
"Kalau ini terus dilakukan KPK tidak akan terus membiarkan. KPK akan memburu sampai kemana juga," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Rahmat Yasin Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan YY dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.
Saat operasi KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar rupiah. Sebelumnya sudah terjadi penyerahan uang sekitar Rp3 Miliar yang diserahkan dalam dua tahap.
Peringatan ini disampaikan setelah KPK menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin diduga menerima suap Rp4,5 miliar rupiah terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
"Mengimbau kepada kepala daerah agar jangan lagi melakukan tindakan–tindakan penyimpangan. Jangan lagi melakukan korupsi yang merugikan rakyat secara luas," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/5/2014) malam.
Pria asal Makassar ini menegaskan, jika ada kepala daerah yang 'bermain' maka KPK akan menjeratnya. Abraham berjanji proses hukum akan ditegakkan.
"Kalau ini terus dilakukan KPK tidak akan terus membiarkan. KPK akan memburu sampai kemana juga," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Rahmat Yasin Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan YY dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka.
Saat operasi KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar rupiah. Sebelumnya sudah terjadi penyerahan uang sekitar Rp3 Miliar yang diserahkan dalam dua tahap.
(kri)