MZ dan YY ikuti jejak Rachmat Yasin jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) sebagai tersangka dugaan suap pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
"Saudara MZ juga ditetapkan sebagai tersangka, dia Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor," Kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014) malam.
MZ disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta Wakil PT BJA YY sebagai tersangka. Dia disangka sebagai pemberi suap.
"Saudara YY selaku pemberinya, swasta wakil dri PT BJA, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Rachmat Yasin (RY) di Perumahan Yasmin, Bogor pada hari pada Rabu 7 Mei 2014 malam sekira pukul 19.00 WIB.
KPK juga mengamankan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin (MZ), serta pihak swasta bernama Franciskus Xaverius Yohan (FXY). FXY dan MZ diamankan dari sebuah Restoran di Sentul sekira pukul 16.15 WIB.
Saat operasi tangkap tangan dilakukan, KPK juga mengamankan seorang sopir, ajudan dan seorang perempuan berjilbab. KPK ikut menyita uang yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Diduga ada transaksi terkait izin rancangan umum tata ruang (RURT) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur.
"Saudara MZ juga ditetapkan sebagai tersangka, dia Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor," Kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014) malam.
MZ disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta Wakil PT BJA YY sebagai tersangka. Dia disangka sebagai pemberi suap.
"Saudara YY selaku pemberinya, swasta wakil dri PT BJA, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Rachmat Yasin (RY) di Perumahan Yasmin, Bogor pada hari pada Rabu 7 Mei 2014 malam sekira pukul 19.00 WIB.
KPK juga mengamankan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin (MZ), serta pihak swasta bernama Franciskus Xaverius Yohan (FXY). FXY dan MZ diamankan dari sebuah Restoran di Sentul sekira pukul 16.15 WIB.
Saat operasi tangkap tangan dilakukan, KPK juga mengamankan seorang sopir, ajudan dan seorang perempuan berjilbab. KPK ikut menyita uang yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Diduga ada transaksi terkait izin rancangan umum tata ruang (RURT) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur.
(kri)