Mabes Polri bongkar kasus pembobolan ATM

Kamis, 08 Mei 2014 - 14:34 WIB
Mabes Polri bongkar kasus pembobolan  ATM
Mabes Polri bongkar kasus pembobolan ATM
A A A
Sindonews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Ditipidsus Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap kejahatan perbankan. Tersangka kasus ini berinisial DAH.

Direktur Ditipidsus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menyebutkan, modus tersangka dengan cara manfaatkan kerusakan upgrading software atau sistem pada salah satu ATM bank yang namanya tidak dapat disebutkan demi menjaga kredibilitasnya.

"Ada 7 nasabah pengguna ATM saat melakukan penarikan ternyata saldo yang ada tidak berkurang. Ada 1 nasabah yang keterusan, dengan sengaja melakulan penarikan hingga di luar batas saldonya." ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/5/2014).

DAH yang mantan pengusaha apotek menarik uang sebesar Rp4 miliar melalui rekening pribadinya dan Rp17 miliar melalui rekening atas nama istrinya.

Setelah melakulan penarikan uang dari bank,selanjutnya tersangka mentransfer dana tersebut ditransfer ke sejumlah bank"Beberapa bank dengan atas nama tersangka DAH telah dibuka mulai 4 bulan hingga 1 tahun lalu. Bervariasi, " ujar Arief.

Saat menggeledah kediaman DAH di Solo, Bareskrim berhasil menyita 6 Elektronik Data Capture (EDC), 225 kartu kredit dan ATM, dokumen pencatatan pengeluaran dan pembukuan gesek tunai yang dilakukan.

Arief menambahkan,tersangka akan dijerat denganPasal 81 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 junto Pasal 2 Ayat 1 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Setelah melakulan penyidikan, Arief menyebutkan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Pertama, bagaimana yang bersangkutan tahu bahwa terjadi kesalahan upgrading sistem bank padahal sistem ini ditangani oleh vendor IT.

Kedua, apakah tersangka mengetahui kerusakan sistem ini karena coba-coba atau dapat info dari orang hal. Ketiga, terkait kepemilikan EDC. "Kasus ini akan terus kami kembangkan, mengingat modus kejahatan perbangkan akhir-akhir ini sering terjadi," tutup Arief.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3852 seconds (0.1#10.140)