JK pertanyakan dasar hukum bailout Bank Century
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mempertanyakan dasar hukum pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century. Padahal tahun 2008 kondisi ekonomi di Indonesia tidak terlalu genting. Maka tidak tepat jika penyelematan Bank Century menggunakan alasan krisis.
Menurutnya, bank kalah kliring tidak perlu mendapat jaminan penuh penggantian dananya yang hilang. Bahkan pria yang biasa disapa JK itu baru mendapat laporan bahwa Bank Century kalah kliring itu pada tanggal 13 November 2008.
"Saya katakan itu biasa, saya tegaskan tidak boleh ada full guarantee. Maka tidak boleh bailout," kata JK saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).
JK menyampaikan bahwa pemerintah sudah mencabut ketentuan pemberian jaminan penuh kepada bank. "Pemerintah hanya memberi jaminan terbatas, dengan simpanan maksimal yang dijamin adalah Rp2 miliar," tukasnya.
Menurutnya, bank kalah kliring tidak perlu mendapat jaminan penuh penggantian dananya yang hilang. Bahkan pria yang biasa disapa JK itu baru mendapat laporan bahwa Bank Century kalah kliring itu pada tanggal 13 November 2008.
"Saya katakan itu biasa, saya tegaskan tidak boleh ada full guarantee. Maka tidak boleh bailout," kata JK saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).
JK menyampaikan bahwa pemerintah sudah mencabut ketentuan pemberian jaminan penuh kepada bank. "Pemerintah hanya memberi jaminan terbatas, dengan simpanan maksimal yang dijamin adalah Rp2 miliar," tukasnya.
(kur)