PPI harap SBY dan Ibas penuhi panggilan KPK
Selasa, 06 Mei 2014 - 07:22 WIB
PPI harap SBY dan Ibas penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi meringankan bagi mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek pembangunan Sport Center Hambalang.
Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod menilai wajar jika Anas meminta agar SBY dihadirkan menjadi saksi kasusnya. Menurut dia, sejak awal Anas yakin tidak terlibat dalam kaus tersebut. Tuduhan Anas menerima Toyota Harrier pun terlalu dipaksakan.
"Dalam perkembangannya Anas menyebut uang untuk membeli Harrier di antaraya uang dari SBY yang digunakan untuk DP (uang muka) sehingga wajar Anas minta agar SBY dihadirkan sebagai saksi meringankan," tutur Ma'mun, Senin 5 Mei 2014 malam.
Dia mengatakan, KPK sebaiknya bertindak sesuai hukum jika SBY tidak bersedia hadir. "Panggil sampai tiga kali. Kalau tidak datang juga, pada panggilan keempat bisa dengan paksa," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan ke SBY dan Ibas. Pemanggilan keduanya untuk menindaklanjuti permintaan Anas yang mengharapkan keduanya menjadi saksi meringankan.
Pihak SBY dan Ibas menolak memenuhi panggilan KPK karena pemeriksaan kasus Anas Urbaningrum tidak ada relevansinya dengan kesaksian SBY dan Ibas.
“Klien kami tidak memenuhi undangan KPK terkait permintaan tersangka AU (Anas Urbaningrum) karena substansi perkara dan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap tersangka AU sama sekali tidak ada relevansinya dengan kesaksian SBY maupun Ibas, " tutur Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan keluarga, Palmer Situmorang di Jakarta dalam siaran persnya yang dikirim ke Sindonews, Senin 5 Mei 2014.
Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi meringankan bagi mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek pembangunan Sport Center Hambalang.
Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod menilai wajar jika Anas meminta agar SBY dihadirkan menjadi saksi kasusnya. Menurut dia, sejak awal Anas yakin tidak terlibat dalam kaus tersebut. Tuduhan Anas menerima Toyota Harrier pun terlalu dipaksakan.
"Dalam perkembangannya Anas menyebut uang untuk membeli Harrier di antaraya uang dari SBY yang digunakan untuk DP (uang muka) sehingga wajar Anas minta agar SBY dihadirkan sebagai saksi meringankan," tutur Ma'mun, Senin 5 Mei 2014 malam.
Dia mengatakan, KPK sebaiknya bertindak sesuai hukum jika SBY tidak bersedia hadir. "Panggil sampai tiga kali. Kalau tidak datang juga, pada panggilan keempat bisa dengan paksa," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan ke SBY dan Ibas. Pemanggilan keduanya untuk menindaklanjuti permintaan Anas yang mengharapkan keduanya menjadi saksi meringankan.
Pihak SBY dan Ibas menolak memenuhi panggilan KPK karena pemeriksaan kasus Anas Urbaningrum tidak ada relevansinya dengan kesaksian SBY dan Ibas.
“Klien kami tidak memenuhi undangan KPK terkait permintaan tersangka AU (Anas Urbaningrum) karena substansi perkara dan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap tersangka AU sama sekali tidak ada relevansinya dengan kesaksian SBY maupun Ibas, " tutur Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan keluarga, Palmer Situmorang di Jakarta dalam siaran persnya yang dikirim ke Sindonews, Senin 5 Mei 2014.
(dam)