KPK diminta kawal Anggoro terkait izin rawat inap

Senin, 05 Mei 2014 - 10:32 WIB
KPK diminta kawal Anggoro...
KPK diminta kawal Anggoro terkait izin rawat inap
A A A
Sindonews.com - Tito Hananta Kusuma, Kuasa hukum Anggoro Widjojo, terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), meminta kliennya untuk dirawat inap.

"Izin rawat inap dan persyaratan lengkap dari dokter sudah kami sampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Tito usai di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Tak hanya itu, Tito meminta izin tambahan pengunjung untuk pemilik PT Masaro Radiocom itu. "Izin tambahan pengunjung untuk terdakwa," imbuhnya.

Sementara Ketua majelis hakim Nani Indrawati merespons permintaan kuasa hukum Anggoro. Nani meminta pihak KPK, tetap melakukan pengawalan terhadap Anggoro lantaran takut kabur lagi.

"Kami minta lampiran atau surat keterangan dari KPK terkait kesanggupan untuk mengamankan terdakwa. Kita tahu terdakwa pernah tidak di Indonesia sekian tahun lamanya ya," tegasnya.

Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Kaban disebut menerima uang senilai USD15 ribu dan USD10 ribu dari Anggoro langsung. Adapun dari Anggoro yang diserahkan lewat sopir Kaban, Muhammad Yusuf, senilai USD20 ribu.

Selain itu, Kaban juga disebut meminta Anggoro disediakan cek pelawat senilai Rp50 juta dan dua unit lift untuk Gedung Menara Dakwah dengan harga pembelian dua unit lift USD58,581.00, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipili untuk pemasangan lift Rp160.653.000.

Pada dakwaan primer, suadara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8163 seconds (0.1#10.140)