Anas duga kesaksian Neneng sudah diarahkan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Anas Urbaningrum.
Menanggapi pemeriksaan Neneng, Anas menyatakan, dirinya sanksi terhadap keterangan yang disampaikan mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu.
Menurutnya, keterangan Neneng bukan berasal dari fakta yang diketahuinya. "Saya enggak tahu. Mungkin (Neneng) diarah-arahkan atau dipaksa untuk tahu," ungkap Anas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Dalam perkara ini, pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu, diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harier terkait dengan proyek Hambalang. Di mana dalam keterkaitan kasusnya, istri Nazar itu menjabat sebagai Direktur PT Anugerah Nusantara. Sementara Anas menjabat Komisaris di perusahaan tersebut.
Menanggapi pemeriksaan Neneng, Anas menyatakan, dirinya sanksi terhadap keterangan yang disampaikan mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu.
Menurutnya, keterangan Neneng bukan berasal dari fakta yang diketahuinya. "Saya enggak tahu. Mungkin (Neneng) diarah-arahkan atau dipaksa untuk tahu," ungkap Anas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Dalam perkara ini, pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu, diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harier terkait dengan proyek Hambalang. Di mana dalam keterkaitan kasusnya, istri Nazar itu menjabat sebagai Direktur PT Anugerah Nusantara. Sementara Anas menjabat Komisaris di perusahaan tersebut.
(maf)