Keluarga ikhlas Rudi divonis tujuh tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Elin Herliana, istri mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengaku ikhlas atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap suaminya.
Elin menuturkan tidak akan meminta Rudi untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim Tipikor terhadap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 subsidair tiga bulan kurungan.
"Ikhlas, Insyaallah (enggak banding)," kata Elin singkat usai membesuk Rudi di Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2014).
Disinggung soal kemungkinan Rudi segera dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Erlin menyarankan dikonfirmasi ke tim penasihat hukum Rudi.
"Tanya sama penasihat hukum ya. Kalau izin belum," tukas Elin.
Elin menuturkan tidak akan meminta Rudi untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim Tipikor terhadap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 subsidair tiga bulan kurungan.
"Ikhlas, Insyaallah (enggak banding)," kata Elin singkat usai membesuk Rudi di Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2014).
Disinggung soal kemungkinan Rudi segera dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Erlin menyarankan dikonfirmasi ke tim penasihat hukum Rudi.
"Tanya sama penasihat hukum ya. Kalau izin belum," tukas Elin.
(kri)